PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
KECAMATAN TALUN
DESA TALUN
PERATURRPJMDesAN DESA TALUN
NOMOR 2 TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes )
TAHUN 2011-2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TALUN
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka RPJMDesa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
b. Bahwa untuk menetapkan RPJMDesa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
c Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan
keputusan kepala desa;
d. Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi
dan petunjuk teknis;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) sebagaimana telah kedua kali di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan .Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
6. Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor......)
7. Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 7 Seri D Nomor 1 );
9. Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyusunsn Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 );
10. Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 );
11. Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 1 );
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TALUN
Dan
KEPALA DESA TALUN
Menetapkan : PERATURAN DESA TALUN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes )
TAHUN 2011-2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Talun dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talun.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Perangkat Desa.
- Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
- Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
- Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas Pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
- Lembaga Pernberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut LPMD/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan. masyarakat
- Kader Pernberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut KPM adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif
- Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2
- Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh Pemerintahan Desa;
- Dalam menyusun rancangan. RPJM-Desa, Pemerintahan Pesa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPMD / LKMD;
- Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu: LPMD/LKMD, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, dan sebagainya;
- Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan Desa
- Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pPemerintahan Desa, maka Pemerintahan Desa mengundang LPMD/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, tokoh Agama, tokoh masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membawa RPJM-Desa
- Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka Pernerintahan Desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta LPM/LKMD dan Lembaga Kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan. BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa;
- Setelah mendapat persertujuan Pernerintahan Desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3
1. Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPMD/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa
2. Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaann pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan Kepala Desa.
Pasal 5
1. Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
2. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkan dalam lembaran Desa
Ditetapka di : TALUN
Pada tanggal : 05 OKTOBER 2010
Pada tanggal : 05 OKTOBER 2010
KEPALA DESA TALUN
ZAINUDIN FANANI
ZAINUDIN FANANI
TALUN , 05 OKTOBER 2010
Diundangkan di Desa TALUN
Pada tanggal 08 Oktober 2010
KAUR Pembangunan
SODIKIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA TALUN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PERUMUS ( RPJMDes )
TAHUN 2011-2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TALUN ,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik bidang fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
b. bahwa RPJMDes tersebut merupakan rencana strategis Pembangunan Tahun 2011-2015 yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Porgram dan Kegiatan Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c. bahwa untuk pembangunan yang tepat sasaran dan aspiratif perlu diadakan penggalian gagasan dari tingkatan yang paling bawah dengan melibatkan seluruh komponen yang ada dalam masyarakat.
d. Bahwa untuk kelancaran proses penyusunan RPJMDes perlu di bentuk Tim Perumus yang terdiri dari beberapa unsur guna berbagai kepentingan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jogjakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 32. Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
10. Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 1 )
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERTAMA : Nama – nama terlampir sebagai Tim Perumus Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes )
Tahun 2011 - 2015
KEDUA :Tim perumus RPJMDes wajib menjalankan tugas, agar RPJMDes
Terwujud.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Talun
Pada tanggal 02 Juli 2010
KEPALA DESA TALUN
ZAINUDIN FANANI
Lampiran
Keputusan Kepala Desa
Nomor 05 Tahun 2010
DAFTAR NAMA TIM PERUMUS RPJMDes Th 2011 – 2015
No
|
NAMA
|
ALAMAT
|
UNSUR / JABATAN
|
KET
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
|
Bejo Darsono
Sodikin
Khaerudin
Zahidin
Kasan
Mariah
Pragat
Sutinah
Sukirno
Hariri
Muhadi
Suwandi
Tolani
|
Rt 02 Rw 01
Rt 05 Rw 02
Rt 02 Rw 01
Rt 02 Rw 02
Rt 04 Rw 02
Rt 05 Rw 02
Rt 01 Rw 03
Rt 04 Rw 01
Rt 02 Rw 02
Rt 03 Rw 02
Rt 01 Rw 03
Rt 03 Rw 02
Rt 01 Rw 03
|
BPD
Pemdes
Wakil Pemuda
LPMD
Pemdes
PKK
LPMD .
PKK
Wakil Dusun I
Wakil Dusun II
Wakil Dusun III
Tomasy
Tomasy
|
Ketua Tim
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Talun 02 Juli 2010
Kepala Desa Talun
Zainudin Fanani
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA TALUN KECAMATAN TALUN
KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR : 002 / BPD / X / 2010
TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2011 - 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TALUN ,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik bidang fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
e. bahwa RPJMDes tersebut merupakan rencana strategis Pembangunan Tahun 2011-2015 yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Porgram dan Kegiatan Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa;
f. bahwa untuk memberikan keabsahan hukum, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa ( BDP ) Desa Talun Persetujuan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Talun Tahun 2011 -2015.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32. Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
12. Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 );
13. Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 );
14. Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 1 );
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERTAMA : Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Talun Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2011-
2015 ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
KEDUA : Agar Peraturan Desa tentang RPMJDes Tahun 2011-2015
diketahui oleh masyarakat, memerintahkan kepada Pemerintah
Desa untuk segera mensosialisasikan Peraturan Desa dimaksud.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Talun
Pada tanggal 05 Oktober 2010
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TALUN
K E T U A,
K E T U A,
Ng Siswo Supaarto
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap rasa Syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat serta hidayahNya sehingga untuk tahun ini kami bisa menyusun Buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2011 – 2015 Desa Talun Kecamatan Talun tanpa ada halangan yang berarti, tidak lupa kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terutama dari segi dukungan dan dorongan karena tanpa bantuan dari berbagai fihak buku ini tidaklah bisa tersusun.
Buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2011 – 2015 Desa Talun Kecamatan Talun kami susun sebagai pedoman dasar bagi Pelaku-pelaku Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan serta Pelaku-pelaku Pembangunan di tingkat desa. Semoga buku ini akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan Desa Talun khususnya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun ke depan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami telah berupaya semaksimal mungkin dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2011 – 2015 Desa Talun, akan tetapi karena keterbatasan kami sehingga kami merasa bahwa pada Buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2011 – 2015 Desa Talun disana sini masih terdapat banyak sekali kekeliruan, kekurangan dan kesalahan baik dalam tata bahasa penyampaian maupun dalam penulisan dan yang lainnya.
Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik, saran dan pendapat dari semua pembaca dan pihak-pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Talun demi kemajuan yang lebih baik. Akhirnya tiada gading yang tak retak, atas segala kesalahan dan kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, semoga dengan tersusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2011 – 2015 Desa Talun dapat memberikan manfaat dalam rangka memajukan Desa Talun dan semoga segala aktifitas serta kegiatan kita dalam rangka kebersamaan membangun Desa Talun mendapat Petunjuk dan Ridho serta Ampunan dari Allah SWT, Amin.
SODIKIN
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL --------------------------------------------------------------------- i
LEMBAR PENGESAHAN ------------------------------------------------------------- ii
PERDES---------------------------------------------------------------------------------- iii
KATA PENGANTAR ------------------------------------------------------------------ iv
DAFTAR ISI------------------------------------------------------------------------------ v
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang……………………………………… 1
B. Maksud dan Tujuan………………………………… 3
C. Landasan Hukum…………………………………… 3
D. Sistematika Penulisan………………………………… 3
BAB II GAMBARAN UMUM DAN KONDISI DESA
A. Kondisi Geografis Desa……………………………… 5
B. Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa………………... 5
C. Sosial Budaya Desa………………………………… 5
BAB III VISI DAN MISI
A. Visi…………………………………………………. 8
B. Misi………………………………………………… 8
BAB IV ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDes )
A. Pendapatan Desa……………………………………… 9
B. Belanja Desa………………………………………… 9
BAB V PERMASALAHAN DESA DAN PEMECAHAN MASALAH
A. Permasalahan Desa…………………………………… 11
B. Pemecahan Masalah………………………………….. 12
BAB VI STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
A. Strategi Pembangunan Desa…………………………… 15
B. Agenda Pembangunan Desa…………………………… 15
BAB VII KEBIJAKAN UMUM DESA
A. Memperkuat Kelembagaan Desa……………………… 17
B. Mewujudkan Pelayanan Pemerintahan yang Optimal…… 17
C. Mewujudkan Desa Talun yang Aman, Tentram dan Damai.. 18
D. Pemberdayaan Masyarakat untuk Mewujudkan Kesejahteraan 18
BAB VIII RENCANA PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
A. Pembangunan Fisik……………………………………… 21
B. Pembangunan Non Fisik………………………………… 22
BAB IX PENUTUP
LAPIMPIRAN
Ø Daftar Usulan
Ø Sejarah Desa
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai bagian dari Wilayah Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan Desa Talun tidak berbeda dengan desa-desa lain di Wilayah Kecamatan Talun di Kabupaten Pekalongan secara umum yang masih menghadapi permasalahan yang mendasar diberbagai bidang, baik Pembangunan Fisik maupun Pembangunan Non Fisik. Akibat dari pembangunan yang belum menyeluruh ke semua bidang yang ada sehingga mengakibatkan hasil pembangunan yang dicapai menimbulkan kesenjangan antar dusun di desa dan antar kelompok masyarakat di
Berbagai bentuk hasil dari kebijakan pembangunan di tingkat desa, penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang mengatur tentang Pokok-pokok Sistem Pemerintahan di desa telah melemahkan proses terjadinya otonomi desa diwarnai dengan intervensi pemerintah sedemikian rupa yang ditandai dengan : penyeragaman bentuk dan pemerintahan desa, ketergantungan terhadap bantuan pemerintah, rendahnya kewenangan pemerintah desa terhadap pemerintah diatasnya, rendahnya partisipasi politik dan kreatifitas masyarakat desa, rendahnya fungsi perwakilan desa, tersumbatnya saluran warga masyarakat dalam ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan di desa dan juga dipengaruhi berbagai faktor seperti kualitas sumber daya manusia, pendanaan, sarana yang lain, sehingga desa tidak mampu menggali potensi desa guna menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
Ketika bola reformasi digulirkan, semangat desentralisasi, otonomi daerah muncul ke permukaan dan memperlancar saluran yang tersumbat serta memperkuat sistem demokrasi, pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1979 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang secara garis besar memberi dasar bagi otonomi yang lebih luas kepada desa. Pada saat desa mulai belajar mandiri, belajar berdemokrasi tanpa intervensi dari pemerintahan di “atas”nya, tiba-tiba prospek otonomi dan demokrasi desa mengalami perubahan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah memasuki babak baru, demikian pula di desa. Penghapusan Badan Perwakilan Desa yang diubah dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Pertanggungjawaban kepala desa yang ditarik merupakan dua contoh perubahan struktur politik di tingkat desa.
Berbagai persoalan pada masa lalu diharapkan jangan terulang kembali sehingga perlu penanganan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara baik dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, sistem pembangunan yang partisipatif yang mana masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung dalam proses pembangunan sehingga tercipta pemberdayaan masyarakat yang mampu melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan.
Agar aspek-aspek manajemen dapat berjalan dengan baik, maka harus diawali suatu perencanaan yang baik pula yang melibatkan masyarakat dalam rangka menentukan masa depan yang tepat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2010, maka disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Talun Tahun 2011 – 2015. RPJMDesa ini pada dasarnya merupakan penjabaran Visi dan Misi dalam Pilkades pada tanggal 27 Juni 2007, oleh karena itu untuk tahun 2011 – 2015 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Talun Kecamatan Talun di dasarkan pada Visi “Membangun bersama demi kemajuan Desa ” sehingga sebagai kata kunci pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa Talun adalah bersama masyarakat yang partisipatif. Untuk pelaksanaan sistem demokrasi pada umumnya sebagai proses awal dalam penyusunan RPJMDesa adalah penyerapan aspirasi masyarakat pada umumnya, kelembagaan desa pada khususnya dan juga pelaku-pelaku pembangunan di Desa Talun dari tingkat yang paling bawah.
Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa Talun tidak cukup dicapai dengan dokumen RPJMDesa, tetapi harus didukung pula dengan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas dengan sistim “The Right Man In The Right Place”. Sampai dengan awal Tahun 2010 jumlah penduduk Desa Talun mencapai 3413 jiwa terdiri dari Laki-Laki 1576 jiwa dan Perempuan 1837 jiwa dengan 700 KK. Disamping Sumber Daya Manusia dan dana pelaksanaan RPJMDesa secara bertahap perlu didukung dengan prasarana dan sarana baik fasilitas umum maupun fasilitas pelayanan yang memadai. Berbagai kondisi yang dihadapi Desa Talun Kecamatan Talun yang masih memerlukan perbaikan dan peningkatan antara lain : saluran irigasi dan senderan, saluran dan ketersediaan air bersih, sarana dan pelayanan kesehatan yang memadai, sarana pendidikan dan pelayanan pendidikan yang harus ditingkatkan kualitasnya.
Hubungan antar berbagai sumber daya yang ada yang didukung dengan proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang baik diharapkan dalam kurun waktu 5 ( lima ) tahun ke depan dapat terwujudnya suatu pemerintahan di Desa Talun yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan memberdayakan masyarakat secara optimal. Dalam pelaksanaan Peraturan Desa yang diterbitkan mampu mengevaluasi secara rutin atas pelaksanaan kegiatan dari masing-masing kelembagaan desa yang ada dalam suasana kebersamaan menyelenggarakan Pemerintahan dan melaksanakan Pembangunan yang partisipatif.
B. Maksud dan Tujuan
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dikandung maksud bahwa desa diberikan suatu kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab dan juga menuntut adanya suatu proses perencanaan pembangunan di desa yang partisipatif sebagai satu kesatuan dalam system pembangunan daerah, maka dipandang perlu disusun RPJMDesa 2011 – 2015 dengan tujuan antara lain :
1. Menjelaskan rencana program kerja yang ditawarkan Pemerintahan Desa beserta lembaga desa yang ada ke dalam RPJMDesa.
2. Mengupayakan agar pembangunan di Desa Talun dapat berjalan efektif dan efisien, mengenai sasaran dan adanya kesesuaian dengan pembangunan daerah.
3. Memberikan gambaran sebagai pedoman bagi Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa serta pelaku-pelaku pembangunan.
C. Landasan Hukum
1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/ Kelurahan;
7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
8 Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
9 Peraturan Daerah KabupatenPekalongan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Krja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan.
10 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2010.
D. Sistematika Penulisan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Talun Tahun 2011 – 2015 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum dan sistematika penulisan.
Bab II : Gambaran Umum Desa
Menjelaskan tentang Kondisi Geografis Desa, Pendapatan dan Kekayaan Desa, Sosial Budaya Desa.
Bab III : Visi dan Misi
Menggambarkan tentang visi dan misi Desa Talun untuk Tahun 2011 - 2015.
Bab IV : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes )
Menguraikan tentang Sumber Pendapatan / Penerimaan dan Belanja / Pengeluaran Keuangan Desa.
Bab V : Permasalahan Desa dan Pemecahan Masalah
Menjabarkan tentang permasalahan di Desa Talun dan pemecahan masalah yang ada untuk masing-masing bidang kegiatan.
Bab VI : Strategi Pembangunan Desa
Menjelaskan tentang strategi pembangunan dan garis besar agenda pembangunan Tahun 2011 – 2015.
Bab VII : Kebijakan Umum Desa
Menjelaskan tentang tahapan-tahapan dalam Penyelengaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan serta sasarannya.
Bab VIII : Rencana Program Pembangunan Desa
Menjelaskan tentang Rencana Program Kerja Pembangunan Desa baik Fisik maupun Non Fisik Tahun 2011 – 2015.
Bab IX : Penutup.
BAB II
GAMBARAN UMUM DESA
A. Kondisi Geografis.
1.Letak.
Desa Talun merupakan salah satu dari 10 ( sepuluh ) desa di Kecamatan Talun dan salah satu dari 284 ( dua ratus delapan puluh empat ) desa / kelurahan di Kabupaten Pekalongan yang terletak disebelah selatan Ibu kota kecamatan Talun dan merupakan kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Batang.
2.Batas Wilayah
Batas Wilayah Desa Talun Kecamatan Talun sebagai berikut :
1.Sebelah Utara : berbatasan dengan Desa Kalirejo Kecamatan Talun
2.Sebelah Timur : berbatasan dengan Desa Donowangun Kecamatan Talun
3.Sebelah Selatan : berbatasan dengan Desa Mesoyi Kecamatan Talun
4.Sebelah Barat : berbatasan dengan Desa Banjarsari Kecamatan Talun
3.Luas Wilayah
Luas Wilayah Desa Talun Kecamatan Talun adalah 450 ha merupakan daerah dataran rendah, dengan ketinggian 200 M dari permukaan air laut.
4.Gambaran Umum
Wilayah Desa Talun Kecamatan Talun sebagian besar merupakan tanah garapan berupa tanah sawah dan sebagian kecil berupa tanah tegalan, dengan hasil utama berupa padi dan sebagian tanaman sengon
B. Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa
Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut Peraturan Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 1 );
Sumber Pendapatan Desa
1. pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
· bagi hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10 % untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;
· bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10 % yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
· bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi, dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah;
· hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
2. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa;
3. Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.
Kekayaan desa terdiri dari :
a. tanah kas desa
b. pasar desa yang dikelola desa
c. pasar hewan yang dikelola desa
d. bangunan desa yang dikelola desa
e. obyek rekreasi yang dikelola desa
f. pemandian umum yang dikelola desa
g. tempat pemancingan yang dikelola desa
h. lain-lain kekayaan milik desa
Untuk kekayaan Desa Talun antara lain :
a. tanah kas desa
b. bangunan desa yang dikelola desa
c. lain-lain kekayaan milik desa
C. Sosial Budaya Desa
1. Jumlah Penduduk menurut Agama
- Islam : 3413 orang
- Kristen : 0 orang
2. Jumlah Penduduk menurut usia
- 01 – 05 : 770 Jiwa
- 06 – 18 : 1010 Jiwa
- 19– 50 : 780 Jiwa
- Lebih dari 50 : 147 Jiwa
3. Jumlah Penduduk menurut mata pencaharian
- Beternak : 1352 orang
- Industri kecil : 52 orang
- tani : 2061 orang
- pertukangan : 75 orang
- buruh tani : 235 orang
- PNS : 75 orang
- Dagang : 325 orang
4.Jumlah Penduduk menurut mobilitas / mutasi penduduk
- lahir : 52 orang
- mati : 4 orang
- datang : 6 orang
- pindah : 6 orang
Keadaan penduduk tersebut sampai awal Tahun 2010.
BAB III
VISI DAN MISI
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun ke depan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Talun dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi sebagai berikut :
A. Visi
“ Membangun bersama demi kemajuan Desa ”
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Talun baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 5 ( lima ) tahun ke depan Desa Talun mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
B. Misi
1. Dengan Kebersamaan memperkuat kelembagaan desa yang ada
2. Dengan kebersamaan warga dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif.
3. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa Talun yang aman, tentram dan damai.
4. Dengan Kebersamaan dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB IV
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Anggaran adalah pernyataan tentang perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan terjadi dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang serta realisasinya di masa lalu. Anggaran diperlukan disemua tingkatan, baik dikeluarga, di daerah kelurahan / desa, daerah kecamatan, daerah kabupaten / kota maupun di tingkat nasional. Ditingkat Desa / Kelurahan, anggaran berbentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ), menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, APBDes terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
APBDes diperlukan untuk menciptakan keteraturan sosial, menjamin hak-hak masyarakat dan terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, APBDes hendaknya berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat dan mengakomodasi perbedaan kebutuhan antar kelompok masyarakat.
Sebagai bagian dari daerah yang otonom, pelaksanaan anggaran desa juga tidak bisa dilepaskan dari azas umum pengelolaan keuangan daerah yang diatur melalui Permendagri Nomor 13 tahun 2006. Dalam peraturan tersebut disebutkan 10 azas umum pengelolaan keuangan daerah, yaitu : tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparansi, bertanggungjawab, keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat.
Proses perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara transparan dan partisipatif agar masyarakat mengetahui prioritas pembangunan suatu desa. Dengan demikian diharapkan tata pemerintahan desa yang baik dan bersih dapat terwujud.
A. Pendapatan Desa
Pendapatan desa adalah semua jenis penerimaan yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan barang milik desa.Pendapatan / penerimaan Desa Talun terdiri dari : Tanah Kas Desa, Swadaya dan Partisipasi Masyarakat, Gotong Royong masyarakat, Pologoro Desa dan Bantuan Pemerintah yang semuanya dijabarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk setiap tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
B. Belanja Desa
Belanja Desa adalah semua jenis pengeluaran keuangan desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang yang dapat dibelanjakan desa yang dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk setiap tahun anggaran baik berupa pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Adapun belanja / pengeluaran di Desa Talun antara lain : Penghasilan Kepala Desa, Penghasilan Sekretaris Desa, Penghasilan Kadus dan Perangkat Desa, tunjangan-tunjangan, honor-honor, perjalanan dinas, pemeliharaan, rapat-rapat dan juga pengeluaran untuk pembangunan sarana prasarana fisik.
Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Adapun kebutuhan dan potensi desa yang dimaksud adalah :
a. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
b. Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa.
c. Tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai asset penggerak perekonomian masyarakat.
d. Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
BAB V
PERMASALAHAN DESA DAN PEMECAHAN MASALAH
I. PERMASALAHAN DESA
Berbagai permasalahan di Desa Talun secara umum masih seputar pembangunan sarana prasarana dalam bentuk fisik dan pembangunan di bidang lain seperti pembangunan pendidikan dan ekonomi yang masih kurang. Permasalahan Desa merupakan hal yang akan dicapai melalui pembangunan jangka menengah yang dijabarkan dalam rencana pembangunan tahunan secara bertahap dengan skala prioritas yang mendesak.
Di Desa Talun permasalahan secara umum dijabarkan sebagai berikut :
A. Bidang Sarana Prasarana Fisik
1. Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam berswadaya dan pemeliharaan bangunan
2. Lokasi Pembangunan yang tidak merata sehingga menimbulkan kecemburuan sosial
3. Pembangunan yang kurang berdasarkan pada skala prioritas tetapi masih berdasar keinginan
4. Masih terbatasnya dana pembangunan desa yang dikelola desa
B. Bidang Ekonomi
1. Belum adanya pengembangan terhadap potensi ekonomi desa
2. Terbatasnya dana untuk modal
3 Belum adanya pendidikan ketrampilan bagi masyarakat
4. Pemanfaatan rentenir oleh sebagian masyarakat
C. Bidang Sosial Budaya
1. Pembangunan Non Fisik / Moral yang masih terabaikan
2. Belum optimalnya pengembangan budaya lokal desa
3. Hubungan sosial masyarakat yang masih mudah di sulut
D. Bidang Pemerintahan
1. Terbatasnya Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan Pemerintahan
2. Pelaku-pelaku pemerintahan belum secara jelas mengetahui tugas pokok dan fungsi
3. Pelayanan masyarakat yang masih bersifat sentralistik
4. Sistem pemerintahan ditingkat yang paling bawah ( RT ) belum dapat berjalan optimal
5. Buku Administrasi yang belum dimanfaatkan secara optimal
E. Bidang Kesehatan
1. Pemanfaatan Posyandu yang belum optimal
2. Kegiatan kader posyandu yang masih bersifat perjuangan dan masih tergantung pada petugas kesehatan
3. Terbatasnya air bersih
F. Bidang Kelembagaan
1. rendahnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi dari kelembagaan desa
2. Tingkat pertemuan / Rapat Koordinasi yang masih kurang
3. Belum tersusunnya rencana kegiatan / program kerja
4. Bidang / seksi yang belum dapat berjalan optimal
5. Buku pedoman tentang kelembagaan yang kurang
G. Bidang Kamtibmas
1. Kegiatan masyarakat dalam Siskamling belum optimal
2. Permasalahan / perselisihan antar pribadi yang masih muncul
3. Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan
4. Kurangnya kebersamaan dalam penanganan permasalahan
5. Belum adanya peraturan tentang penanggulangan penyakit masyarakat
H. Bidang Lingkungan Hidup
1. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan
2. Belum tersedianya tempat pembuangan sampah yang memadai
3. Masih belum teratasinya penyaluran air hujan disebagian dusun
4. Pemanfaatan air bersih oleh masyarakat belum optimal
5. Pelestarian lingkungan hidup yang masih kurang
I. Bidang Partisipasi Masyarakat
1. Partisipasi masyarakat dalam pertemuan masih kurang
2. Kegiatan Gotong royong yang masih pilah pilih
3. Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam kegiatan sosial
J. Bidang Pertanian
1. Saluran irigasi yang belum tertata dengan baik
2. Perkumpulan petani belum berjalan dengan baik
3. Masih dijumpai perselisihan antar petani mengenai air terutama pada musim kemarau
K. Bidang Hukum
1. Masih dijumpai pelanggaran terhadap peraturan yang ada
2. Penegakan hukum yang masih kurang
3. Takut terhadap aparat penegak hukum
L. Bidang Home Industri ( Perindustrian dan Perdagangan )
1. Home Industri yang belum dikembangkan
2. Kesulitan dan penambahan modal
3. Perlu Pembentukan Paguyuban Pedagang
M. Bidang Pertanahan
1. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuat hak milik / sertifikat
2. Pemasangan tanda batas tanah yang kurang jelas
3. Mutasi tanah yang masih kurang
II. PEMECAHAN MASALAH
Berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh kelembagaan desa dan pelaku-pelaku pembangunan di Desa Talun dalam rangka mengatasi / meminimalisir permasalahan yang ada adalah sebagai berikut :
A. Bidang Sarana Prasarana Fisik
1. Sosialisasi melalui pertemuan dan sarana yang lain tentang pentingnya berswadaya dan pentingnya pemeliharaan bangunan
4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan
5. Pemerataan pembangunan baik tingkat desa maupun tingkat dusun dengan skala prioritas
6. Lebih mengoptimalkan rencana kerja pembangunan tahunan
7. Dalam upaya pemerataan pembangunan dengan sistem gilirtiap dusun pertahun
B. Bidang Ekonomi
a. Meningkatkan pembangunan non fisik dan diharapkan terjadi keseimbangan dengan
pembangunan fisik
b. Melengkapi sarana dan prasarana terhadap budaya-budaya yang ada di desa
c. dan lain sebagainya
C. Bidang Pemerintahan
a. Secara bertahap mengupayakan penerapan aturan tentang Pemerintahan Desa
b. Penjelasan terhadap tugas pokok dan fungsi dari masing-masing pelaku pemerintahan di desa
c. Mengupayakan agar pelaku-pelaku dalam pemerintahan desa yang ada agar benar-benar dapat memberikan pelayanan pada masyarakat
d. Memfungsikan keberadaan RT dan RW baik dalam pelayanan surat menyurat dan yang lainnya
e. Pengisian buku administrasi desa secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
dan lain sebagainya
C. Bidang Kesehatan
1. Sosialisasi dan penjelasan melalui pertemuan dan sarana yang lain tentang pentingnya keberadaan Posyandu
2. Mengupayakan bantuan operasional untuk kegiatan kader Posyandu
3. Melengkapi sarana kesehatan yang menunjang pelayanan kesehatan
D. Bidang Kelembagaan
1. Penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi kelembagaan desa dengan berpedoman pada aturan yang ada
2. Mengintensifkan pertemuan baik internal lembaga maupun antar lembaga yang ada
3. Pembuatan rencana program kerja dari masing-masing lembaga yang ada
4. Mengoptimalkan kegiatan sesuai dengan bidang / seksi / kelompok kerja yang ada sesuai dengan rencana program kerja yang telah disusun
5. Melengkapi buku-buku pedoman / petunjuk tentang kelembagaan desa berkoordinasi dengan dinas / instansi terkait
6. dan lain sebagainya
E. Bidang Kamtibmas
1. Pembuatan Poskamling untuk kegiatan ronda
2. Pembentukan kelompok-kelompok ronda
3. Mengupayakan penyelesaian permasalahan dimasyarakat dengan jalan kekeluargaan
4. dan lain sebagainya
F. Bidang Lingkungan Hidup
1. Sosialisasi melalui pertemuan dan sarana lain tentang pentingnya pemeliharaan lingkungan
2. Pembuatan tempat untuk pembuangan sampah
3. Meningkatkan kegiatan Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban
4. dan lain sebagainya
G. Bidang Partisipasi Masyarakat
1. Sosialisasi melalui pertemuan dan sarana lain tentang pentingnya musyawarah untuk pengambilan keputusan
2. Sosialisasi melalui pertemuan dan sarana yang lain tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum
3. Meningkatkan kegiatan gotong royong masyarakat melalui kegiatan sosial di masyarakat
4. dan lain sebagainya
H. Bidang Pertanian
1. Pembenahan saluran irigasi
2. Mengaktifkan pertemuan para petani pengguna air ( P 3 A )
3. Penyuluhan tentang pertanian
4. dan lain sebagainya
I. Bidang Hukum
1. Penyuluhan tentang hukum
2. Kebersamaan dalam penyelesaian masalah pelanggaran hukum
3. Pemanfaatan lembaga dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian masalah
4. dan lain sebagainya
J. Bidang Home Industri ( Perindustrian dan Perdagangan )
1. Penyuluhan tentang Home Industri ( Perindustrian dan Perdagangan )
2. Pelatihan ketrampilan Home Industri bagi masyarakat
3. Mengupayakan penambahan modal
4. Mengaktifkan pertemuan rutin para pedagang
5. dan lain sebagainya
Dengan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien dan pelaksanaan Pembangunan yang partisipatif yang berdasarkan pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional juga didukunng oleh Kelembagaan Desa yang kuat serta pelaku-pelaku pembangunan ditingkat desa, maka diharapkan secara bertahap permasalahan yang ada di Desa Talun dapat terpecahkan dan adanya sinkronisasi dengan agenda pembangunan dan rencana pembangunan, sehingga dapat terwujud Desa Talun sesuai dengan harapan dan keinginan kita bersama.
BAB VI
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
A. Strategi Pembangunan Desa
Untuk mewujudkan visi yang didukung oleh misi, maka Pelaksanaan Pembangunan di Desa Talun ditempuh dengan beberapa strategi Pembangunan Desa sebagai berikut :
1. Strategi Penguatan Kelembagaan Desa yang ada di Desa Talun yang diarahkan agar semua yang terlibat dalam kelembagaan desa yang ada dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada.
2. Strategi Pemberdayaan Masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan sumber daya manusia agar mempunyai kepedulian untuk memajukan desa dilihat dari faktor Pendidikan, Ekonomi dan Sosial Budaya.
3. Strategi Pembangunan Desa yang partisipatif yang diarahkan agar masyarakat benar-benar dapat berpartisipasi dalam setiap proses perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan dan mampu mengevaluasi pelaksanaan pembangunan.
Strategi Pembangunan Pertama dimaksudkan untuk mempersiapkan sumber daya manusia di desa yang terlibat langsung dalam kepengurusan kelembagaan desa yang ada sebagai pelaku pembangunan di desa. Dengan kelembagaan desa yang kuat diharapkan dalam penyusunan rencana program kegiatan tidak asal-asalan akan tetapi berdasarkan pada pokok-pokok permasalahan yang dihadapi di desa dengan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Strategi Pembangunan Kedua dimaksudkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan di bidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial.
Strategi Pembangunan Ketiga dimaksudkan agar masyarakat baik perorangan maupun kelompok berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik supaya kepentingan-kepentingannya ( baik perorangan maupun kelompok ) dapat diakomodasi dalam pengambilan kebijakan publik.
B. Agenda Pembangunan Desa Talun
Berdasarkan visi, misi dan strategi pembangunan tersebut, maka secara garis besar disusun 4 ( empat ) Agenda Pembangunan Desa Talun 2011 – 2015 :
1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada
2. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif.
3. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa Talun yang aman, tentram dan damai.
4. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB. VII
KEBIJAKAN UMUM DESA
Kebijakan Umum Desa Talun secara garis besar dapat ditempuh melalui 4 ( empat ) Agenda Pembangunan untuk Tahun 2011 – 2015. Agenda Pembangunan tersebut akan dapat dicapai melalui beberapa tahapan dalam pembangunan. Agar masing-masing tahapan dalam pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu didukung dengan kebijakan yang matang dan komprehensif. Oleh karena itu arah kebijakan dari masing-masing tahapan dalam pembangunan ditetapkan sebagai berikut :
A Memperkuat Kelembagaan Desa
1. Reorganisasi Kepengurusan Kelembagaan Desa yang ada
2. Periodisasi Kepengurusan Kelembagaan Desa yang ada
3. Penempatan Personil sesuai dengan keahliannya
4. Penjelasan Tugas Pokok dan Fungsi Kelembagaan Desa
5. Penyusunan Rencana Program Kerja Kelembagaan Desa
B Menyelenggarakan Pemerintahan dan Melaksanakan Pembangunan yang Partisipatif
B.1.Menyelenggarakan Pemerintahan :
a. Transparansi : bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
b. Akuntabilitas : dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Kondisional : sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima layanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
d. Partisipatif : mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan layanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
e. Kesamaan Hak : tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan dan status ekonomi.
f. Keseimbangan Hak dan Kewajiban : pemberi dan penerima layanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
B.2.Melaksanakan Pembangunan
1. Politik : pendekatan politik memandang bahwa pemilihan yang ada baik presiden dan yang lainnya adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan.
2. Teknokratik : dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
3. Partisipatif : dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan ( stake holders ) terhadap pembangunan. Keterlibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
4. System Top Down ( atas bawah )
5. System Bottom Up ( bawah atas )
C Mewujudkan Desa Talun yang Aman, Tentram dan Damai
1. Menggalakkan Sistim Keamanan Lingkungan ( Siskamling )
2. Penanggulangan Kriminalitas dan Gangguan Keamanan dan Ketertiban
3. Peningkatan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan menjaga keharmonisan antar pribadi, antar kelompok dan antar dusun.
4. Penyelesaian permasalahan mengupayakan dengan sistim kekeluargaan.
D Memberdayakan Masyarakat untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
1. Mendirikan Badan Usaha Milik Desa berbentuk Koperasi
2. Mengupayakan Penambahan Modal usaha bagi golongan ekonomi lemah
3. Mengembangkan jiwa usaha mandiri atau kewirausahaan
4. Penggalian Potensi Desa di bidang Ekonomi yang masih terpendam / belum berkembang
5. Menggalakkan Gerakan Orang Tua Asuh bagi anak golongan ekonomi lemah yang mau melanjutkan bela
BAB VIII
RENCANA PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
A. 4 ( Empat ) Tahapan Dalam Perencanaan Pembangunan :
1. Penyusunan Rencana
Dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap ditetapkan yang terdiri dari 4 ( empat ) langkah :
a. Penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik dan terukur.
b. Masing-masing kelembagaan menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan.
c. Melibatkan masyarakat ( stake holders ) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing kelembagaan melalui musyawarah perencanaan pembangunan.
d. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
2. Penetapan Rencana
Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya.
3. Pengendalian Pelaksanaan Rencana
Menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut.
4. Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan, dan kinerja pembangunan.
Dari semua tahapan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan desa, partisipasi masyarakat merupakan prasyarat utama dalam setiap pengambilan kebijakan atau pembuatan keputusan. Partisipasi masyarakat merupakan pengejawantahan pemenuhan aspirasi masyarakat yang berbeda kepentingan dan latar belakang, oleh karena itu dapat memberi sumbangan untuk mengurangi ketegangan dan konflik antar individu, antar kelompok, antar dusun dan yang terutama adalah menumbuhkembangkan rasa memiliki terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan yang sedang dijalankan oleh sebuah wilayah desa.
Pelaksanaan Pembangunan di Desa Talun secara umum pembangunan fisik dan pembangunan non fisik. Pembangunan Fisik merupakan pembangunan sarana prasarana fisik antara lain : pembuatan jalan, saluran irigasi gorong – gorong, pembuatan gedung, dan lain sebagainya. Adapun Pembangunan Non Fisik merupakan pembangunan moral / mental spiritual yang tidak dapat dilihat tetapi dapat dirasakan manfaatnya.
B. Kendala-Kendala Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa segala apa yang kita rencanakan tidak semuanya dapat terlaksana. Hal ini dapat terjadi karena disebabkan beberapa faktor antara lain :
a. Keterbatasan Dana
Dana merupakan salah satu faktor penentu terlaksana dan tidaknya suatu perencanaan. Pelaksanaan perencanaan Pembangunan dapat dipastikan tidak dapat terealisasi tanpa adanya dana.
5. Keterbatasan Sumber Daya
Pelaksanaan perencanaan Pembangunan baik fisik maupun non fisik juga dipengaruhi oleh faktor sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sumber daya alam antara lain : tidak tersedianya bahan baku . Sumber daya manusia berkaitan dengan kurangnya tenaga ahli dan ketidakmampuan dari pelaku-pelaku pelaksana pembangunan di desa untuk melaksanakan pembangunan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2011 – 2015 Desa Talun tidak dapat dilepaskan dengan agenda pembangunan desa dan permasalahan desa yang dijabarkan dalam masing-masing bidang, yang mana hal tersebut merupakan satu kesatuan dalam system penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Dengan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dan pelaksanaan pembangunan yang partisipatif yang berdasarkan pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan dan juga didukung oleh Kelembagaan Desa yang kuat serta pelaku-pelaku pembangunan ditingkat desa, maka diharapkan secara bertahap permasalahan yang ada di Desa Talun dapat terpecahkan dan adanya sinkronisasi dengan agenda pembangunan dan rencana pembangunan, sehingga dapat terwujud Desa Talun sesuai dengan harapan dan keinginan kita bersama.
Adapun Rencana Program Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2011 – 2015 Desa Talun adalah sebagai berikut :
BAB. IX
PENUTUP
Dengan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2011 – 2015 Desa Talun Kecamatan Talun kami mengharapkan agar penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan di Desa Talun periode selanjutnya akan lebih baik dan lebih optimal dengan tetap berpegang teguh pada tujuan, azas, prinsip dan mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan yang ada.
Untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan setelah pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2011 – 2015 Desa Talun, maka kepada semua pihak pelaku penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan diharapkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Desa Tahun 2016 sehingga penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan di Desa Talun dapat berjalan dengan lancar dan lebih baik.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2011 – 2015 Desa Talun merupakan penjabaran dari Visi dan Misi serta Rencana Program Pemerintah Desa Talun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2011 – 2015 Desa Talun Kecamatan Talun selanjutnya menjadi bagian untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Pemerintahan Desa Talun dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan yang berkesinambungan.
Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2011 – 2015 Desa Talun Kecamatan Talun ini diharapkan adanya peningkatan dalam pemberdayaan dan pembelajaran masyarakat dan kelembagaan serta aparatur khususnya di tingkat desa dalam melaksanakan program pembangunan secara demokratis dan transparan.
Selain itu diharapkan pula adanya peran serta secara aktif dari masyarakat dan dibebaskannya mereka untuk memutuskan pilihan kegiatan sehingga masyarakat merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan pelestarian.
PERATURAN DESA TALUN
KECAMATAN TALUN
KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR 2 TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
( RPJMDes )
TAHUN 2011 - 2015
PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
KECAMATAN TALUN
DESA TALUN
Alamat : Jl raya Talun Rt/Rw/ 04/01 Ds. Talun Kec. Talun Kab. Pekalongan
Kode Post 51192
sukses aja pak lurah. oh ya pak, untuk bantuan dana pasca krisis kecamatan talun yg dpt desa mana aj pak???
BalasHapuswooow Talun sudah punya Blog..Doniwangun siapp buat juga..
BalasHapusgud, trima kasih
BalasHapus