PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
KECAMATAN TALUN
DESA TALUN
33.26.05.2005
KEPUTUSAN KEPALA DESA TALUN
NOMOR 06 TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKPDes )
TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TALUN
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik bidang fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDes )
b. bahwa RKPDes tersebut Penjabaran dari Rencana Pembangunan jangaka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2011-2015 yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Porgram dan Kegiatan Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c. bahwa untuk pembangunan yang tepat sasaran dan aspiratif perlu diadakan penggalian gagasan dari tingkatan yang paling bawah dengan melibatkan seluruh komponen yang ada dalam masyarakat.
d. Bahwa untuk kelancaran proses Pembangunan tahunan perlu di susun Rencana Kerja Pembanguanan Desa guna berbagai kepentingan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jogjakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 32. Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
10. Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 1 )
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERTAMA : RKPDes merupakan Penjabaran dari RPJMDes yang dilaksanakan dalam
Tahun Anggaran.
KEDUA : RKPDes merupakan petunjuk pelaksanaan pembangunan dalam 1 (satu)
Tahun anggaran.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Talun
Pada tanggal 1November 2010
KEPALA DESA TALUN
ZAINUDIN FANANI
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap rasa Syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat serta hidayahNya sehingga untuk tahun ini kami bisa menyusun Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2011 yang merupakan penjabaran dari RPJMDes Desa Talun Kecamatan Talun tanpa ada halangan yang berarti, tidak lupa kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terutama dari segi dukungan dan dorongan karena tanpa bantuan dari berbagai fihak Dokumen ini tidaklah bisa tersusun.
Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2011 Desa Talun Kecamatan Talun kami susun sebagai pedoman dasar bagi Pelaku-pelaku Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan serta Pelaku-pelaku Pembangunan di tingkat desa. Semoga buku ini akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan Desa Talun khususnya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan untuk jangka waktu 1 ( Satu ) tahun ke depan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami telah berupaya semaksimal mungkin dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2011 Desa Talun, akan tetapi karena keterbatasan kami sehingga kami merasa bahwa pada Dokumen Rencana Kerka Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2011 Desa Talun disana sini masih terdapat banyak sekali kekeliruan, kekurangan dan kesalahan baik dalam tata bahasa penyampaian maupun dalam penulisan dan yang lainnya.
Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik, saran dan pendapat dari semua pembaca dan pihak-pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Talun demi kemajuan yang lebih baik. Akhirnya tiada gading yang tak retak, atas segala kesalahan dan kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, semoga dengan tersusunnya Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2011 Desa Talun dapat memberikan manfaat dalam rangka memajukan Desa Talun dan semoga segala aktifitas serta kegiatan kita dalam rangka kebersamaan membangun Desa Talun mendapat Petunjuk dan Ridho serta Ampunan dari Allah SWT, Amin.
SODIKIN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai bagian dari Wilayah Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan Desa Talun tidak berbeda dengan desa-desa lain di Wilayah Kecamatan Talun di Kabupaten Pekalongan secara umum yang masih menghadapi permasalahan yang mendasar diberbagai bidang, baik Pembangunan Fisik maupun Pembangunan Non Fisik. Akibat dari pembangunan yang belum menyeluruh ke semua bidang yang ada sehingga mengakibatkan hasil pembangunan yang dicapai menimbulkan kesenjangan antar dusun di desa dan antar kelompok masyarakat di
Berbagai bentuk hasil dari kebijakan pembangunan di tingkat desa, penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang mengatur tentang Pokok-pokok Sistem Pemerintahan di desa telah melemahkan proses terjadinya otonomi desa diwarnai dengan intervensi pemerintah sedemikian rupa yang ditandai dengan : penyeragaman bentuk dan pemerintahan desa, ketergantungan terhadap bantuan pemerintah, rendahnya kewenangan pemerintah desa terhadap pemerintah diatasnya, rendahnya partisipasi politik dan kreatifitas masyarakat desa, rendahnya fungsi perwakilan desa, tersumbatnya saluran warga masyarakat dalam ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan di desa dan juga dipengaruhi berbagai faktor seperti kualitas sumber daya manusia, pendanaan, sarana yang lain, sehingga desa tidak mampu menggali potensi desa guna menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
Ketika bola reformasi digulirkan, semangat desentralisasi, otonomi daerah muncul ke permukaan dan memperlancar saluran yang tersumbat serta memperkuat sistem demokrasi, pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1979 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang secara garis besar memberi dasar bagi otonomi yang lebih luas kepada desa. Pada saat desa mulai belajar mandiri, belajar berdemokrasi tanpa intervensi dari pemerintahan di “atas”nya, tiba-tiba prospek otonomi dan demokrasi desa mengalami perubahan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah memasuki babak baru, demikian pula di desa. Penghapusan Badan Perwakilan Desa yang diubah dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Pertanggungjawaban kepala desa yang ditarik merupakan dua contoh perubahan struktur politik di tingkat desa.
Berbagai persoalan pada masa lalu diharapkan jangan terulang kembali sehingga perlu penanganan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara baik dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, sistem pembangunan yang partisipatif yang mana masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung dalam proses pembangunan sehingga tercipta pemberdayaan masyarakat yang mampu melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan.
Agar aspek-aspek manajemen dapat berjalan dengan baik, maka harus diawali suatu perencanaan yang baik pula yang melibatkan masyarakat dalam rangka menentukan masa depan yang tepat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2010, maka disusunlah Rencana Kerja Pembangunan Desa Talun Tahun 2011. RKPDesa ini pada dasarnya merupakan penjabaran dari RPJMDes Tahun 2011-2015 dan Visi dan Misi Desa , oleh karena itu untuk tahun 2011 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Talun Kecamatan Talun di dasarkan pada Visi Desa “Membangun bersama demi kemajuan Desa ” sehingga sebagai kata kunci pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa Talun adalah bersama masyarakat yang partisipatif. Untuk pelaksanaan sistem demokrasi pada umumnya sebagai proses awal dalam penyusunan RKPDesa adalah
Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa Talun tidak cukup dicapai dengan dokumen RKPDesa, tetapi harus didukung pula dengan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas dengan sistim “The Right Man In The Right Place”. Sampai dengan Akhir Tahun 2010 jumlah penduduk Desa Talun mencapai 3413 jiwa terdiri dari Laki-Laki 1576 jiwa dan Perempuan 1837 jiwa dengan 700 KK. Disamping Sumber Daya Manusia dan dana pelaksanaan Pembangunan Desa secara bertahap perlu didukung dengan prasarana dan sarana baik fasilitas umum maupun fasilitas pelayanan yang memadai. Berbagai kondisi yang dihadapi Desa Talun Kecamatan Talun yang masih memerlukan perbaikan dan peningkatan antara lain : saluran irigasi dan senderan, saluran dan ketersediaan air bersih, sarana dan pelayanan kesehatan yang memadai, sarana pendidikan dan pelayanan pendidikan yang harus ditingkatkan kualitasnya.
Hubungan antar berbagai sumber daya yang ada yang didukung dengan proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang baik diharapkan dalam kurun waktu 1 ( satu ) tahun ke depan dapat meningkatkan suatu pemerintahan di Desa Talun yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan memberdayakan masyarakat secara optimal. Dalam pelaksanaan Peraturan Desa yang diterbitkan mampu mengevaluasi secara rutin atas pelaksanaan kegiatan dari masing-masing kelembagaan desa yang ada dalam suasana kebersamaan menyelenggarakan Pemerintahan dan melaksanakan Pembangunan yang partisipatif.
B. Maksud dan Tujuan
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dikandung maksud bahwa desa diberikan suatu kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab dan juga menuntut adanya suatu proses perencanaan pembangunan di desa yang partisipatif sebagai satu kesatuan dalam system pembangunan daerah, maka dipandang perlu disusun RKPDesa 2011 dengan tujuan antara lain :
1. Bisa Menjalankan Rencana Kerja Pembangunan Desa yang merupakan Penjabaran dari Rumusan RPJMDes yang telah disusun tim perumus bersama dengan Lembaga serta pemangku kepentingan yang ada di Desa Talun.
2. Mengupayakan agar pembangunan di Desa Talun dapat berjalan efektif dan efisien, mengenai sasaran dan adanya kesesuaian dengan pembangunan daerah.
3. RKPDes sebagai pedoman bagi Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa serta pelaku-pelaku pembangunan.
C. Landasan Hukum
1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/ Kelurahan;
7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
8 Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
9 Peraturan Daerah KabupatenPekalongan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Krja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan.
10 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2010.
11. Peraturan Desa Talun Nomor 2 Tahun 2010 Tentang RPJMDes Tahun 2011-2015.
D. Sistematika Penulisan
Rencana Kerja Pembangunan Desa Talun Tahun 2011 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum dan sistematika penulisan.
Bab II : Gambaran Umum Desa
Menjelaskan tentang Kondisi Geografis Desa, Pendapatan dan Kekayaan Desa, Sosial Budaya Desa.
Bab III : Visi dan Misi
Menggambarkan tentang visi dan misi Desa Talun
Bab IV : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes )
Menguraikan tentang Sumber Pendapatan / Penerimaan dan Belanja / Pengeluaran Keuangan Desa.
Bab V : Rumusan Prioritas Masalah
Bab VI : Penutup.
BAB II
GAMBARAN UMUM DESA
A. Kondisi Geografis.
1.Letak.
Desa Talun merupakan salah satu dari 10 ( sepuluh ) desa di Kecamatan Talun dan salah satu dari 284 ( dua ratus delapan puluh empat ) desa / kelurahan di Kabupaten Pekalongan yang terletak disebelah selatan Ibu kota kecamatan Talun dan merupakan kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Batang.
2.Batas Wilayah
Batas Wilayah Desa Talun Kecamatan Talun sebagai berikut :
1.Sebelah Utara : berbatasan dengan Desa Kalirejo Kecamatan Talun
2.Sebelah Timur : berbatasan dengan Desa Donowangun Kecamatan Talun
3.Sebelah Selatan : berbatasan dengan Desa Mesoyi Kecamatan Talun
4.Sebelah Barat : berbatasan dengan Desa Banjarsari Kecamatan Talun
3.Luas Wilayah
Luas Wilayah Desa Talun Kecamatan Talun adalah 450 ha merupakan daerah dataran rendah, dengan ketinggian 200 M dari permukaan air laut.
4.Gambaran Umum
Wilayah Desa Talun Kecamatan Talun sebagian besar merupakan tanah garapan berupa tanah sawah dan sebagian kecil berupa tanah tegalan, dengan hasil utama berupa padi dan sebagian tanaman sengon
B. Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa
Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut Peraturan Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 1 );
Sumber Pendapatan Desa
1. pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
· bagi hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10 % untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;
· bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10 % yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
· bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi, dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah;
· hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
2. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa;
3. Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.
Kekayaan desa terdiri dari :
a. tanah kas desa
b. pasar desa yang dikelola desa
c. pasar hewan yang dikelola desa
d. bangunan desa yang dikelola desa
e. obyek rekreasi yang dikelola desa
f. pemandian umum yang dikelola desa
g. tempat pemancingan yang dikelola desa
h. lain-lain kekayaan milik desa
Untuk kekayaan Desa Talun antara lain :
a. tanah kas desa
b. bangunan desa yang dikelola desa
c. lain-lain kekayaan milik desa
C. Sosial Budaya Desa
1. Jumlah Penduduk menurut Agama
- Islam : 3413 orang
- Kristen : 0 orang
2. Jumlah Penduduk menurut usia
- 01 – 05 : 770 Jiwa
- 06 – 18 : 1010 Jiwa
- 19– 50 : 780 Jiwa
- Lebih dari 50 : 147 Jiwa
3. Jumlah Penduduk menurut mata pencaharian
- Beternak : 1352 orang
- Industri kecil : 52 orang
- tani : 2061 orang
- pertukangan : 75 orang
- buruh tani : 235 orang
- PNS : 75 orang
- Dagang : 325 orang
4.Jumlah Penduduk menurut mobilitas / mutasi penduduk
- lahir : 52 orang
- mati : 4 orang
- datang : 6 orang
- pindah : 6 orang
Keadaan penduduk tersebut sampai Akhir Tahun 2010.
BAB III
VISI DAN MISI
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun ke depan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Talun dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi sebagai berikut :
A. Visi
“ Membangun bersama demi kemajuan Desa ”
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Talun baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 5 ( lima ) tahun ke depan Desa Talun mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
B. Misi
1. Dengan Kebersamaan memperkuat kelembagaan desa yang ada
2. Dengan kebersamaan warga dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif.
3. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa Talun yang aman, tentram dan damai.
4. Dengan Kebersamaan dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB IV
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Anggaran adalah pernyataan tentang perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan terjadi dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang serta realisasinya di masa lalu. Anggaran diperlukan disemua tingkatan, baik dikeluarga, di daerah kelurahan / desa, daerah kecamatan, daerah kabupaten / kota maupun di tingkat nasional. Ditingkat Desa / Kelurahan, anggaran berbentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ), menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, APBDes terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
APBDes diperlukan untuk menciptakan keteraturan sosial, menjamin hak-hak masyarakat dan terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, APBDes hendaknya berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat dan mengakomodasi perbedaan kebutuhan antar kelompok masyarakat.
Sebagai bagian dari daerah yang otonom, pelaksanaan anggaran desa juga tidak bisa dilepaskan dari azas umum pengelolaan keuangan daerah yang diatur melalui Permendagri Nomor 13 tahun 2006. Dalam peraturan tersebut disebutkan 10 azas umum pengelolaan keuangan daerah, yaitu : tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparansi, bertanggungjawab, keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat.
Proses perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara transparan dan partisipatif agar masyarakat mengetahui prioritas pembangunan suatu desa. Dengan demikian diharapkan tata pemerintahan desa yang baik dan bersih dapat terwujud.
A. Pendapatan Desa
Pendapatan desa adalah semua jenis penerimaan yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan barang milik desa.Pendapatan / penerimaan Desa Talun terdiri dari : Tanah Kas Desa, Swadaya dan Partisipasi Masyarakat, Gotong Royong masyarakat, Pologoro Desa dan Bantuan Pemerintah yang semuanya dijabarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk setiap tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. (dengan huruf), yang berasal dari :
asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. (dengan huruf), yang berasal dari :
142
URAIAN
|
JUMLAH
|
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa)
|
93.809.000
|
Hasil Usaha Desa
| |
Hasil Kekayaan Desa
|
54.000.000
|
Hasil Swadaya dan Partisipasi masyarakat
|
241.000.000
|
Lain-lain pendapatan desa yang sah
|
10.000.000
|
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota
|
2.309.853
|
c. Bagian dari Retribusi Kabupaten/Kota
|
872.611
|
d. Alokasi Dana Desa (ADD)
|
52.761.000
|
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah,
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/
Kota dan Desa lainnya
|
1.100.000.000
|
f. Hibah
| |
g. Sumbangan Pihak Ketiga
|
5.000.000
|
h. pnpm dll
|
240.500.000
|
Jumlah Perkiraan Pendapatan
|
1.800.252.464
|
B. Belanja Desa
Belanja Desa adalah semua jenis pengeluaran keuangan desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang yang dapat dibelanjakan desa yang dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk setiap tahun anggaran baik berupa pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Adapun belanja / pengeluaran di Desa Talun antara lain : Penghasilan Kepala Desa, Penghasilan Sekretaris Desa, Penghasilan Kadus dan Perangkat Desa, tunjangan-tunjangan, honor-honor, perjalanan dinas, pemeliharaan, rapat-rapat dan juga pengeluaran untuk pembangunan sarana prasarana fisik.
Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Adapun kebutuhan dan potensi desa yang dimaksud adalah :
a. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
b. Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa.
c. Tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai asset penggerak perekonomian masyarakat.
d. Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
URAIAN
|
JUMLAH
|
a. Belanja Tidak langsung
| |
Gaji
|
53.500.000
|
Tunjangan
|
89.602.464
|
b. Belanja Langsung
| |
1. Operasional pemerintahan desa
|
27.920.000
|
2. Pembangunan Fisik
|
1.214.230.000
|
3. Pembangunan Ekonomi
|
340.000.000
|
4. Pembangunan Sosial Budaya
|
75.000.000
|
Jumlah Perkiraan Belanja
|
1.800.252.464
|
C. Pembiayaan
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikansinya secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifi kasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifi tas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya in-efisiensi anggaran.
Dalam menyusun RKP Desa desa tahun 2011 berdasarkan 4 aspek pembahasan, sebagai mana yang tercantum dalam bab V.
BAB V
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A. Berdasarkan Evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program dan kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APBDesa tahun 2010 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2010. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut:
1. Kegiatan yang dibiayai dari APB Desa
a. Keberhasilan
· Penyemiran jalan sepanjang 1 Km dari rencana kegiatan 2 Km karena keterbatasan anggaran
· Pembuatan jalan masuk ke pemukiman sepanjang 300 m dengan APBdes dan Swadaya dari masyarakat.
· Terbangunya Masjid Jami Talun dengan Luas 20X20 M 2 yang sampai tahun ini baru 50% dan akan di lanjutkan pada tahun ini.
b. Kendala dan permasalahan
· Beberapa perencanaan belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran sedang permasalahan jalan sarana perekonomian desa banyak yang rusak parah.
2. Kegiatan Pembangunan yang dibiayai dari APBD.
B. Berdasarkan RPJM Desa
Berdasarkan Peraturan Desa Talun Nomor 2 Tahun 2010 tentang RPJM Desa, Desa Talun pada tahun 2011 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi 7 masalah pengembangan fisik, 6 masalah ekonomi dan 8 masalah sosial budaya. Secara rinci permasalahan tersebut adalah:
- Masalah pengembangan wilayah (diambil dari daftar masalah pada analisa alternatif tindakan).
- Masalah ekonomi (caranya sama).
- Masalah sosial dan budaya (caranya sama).
A. Berdasarkan Prioritas Kebijakan Supra Desa
RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil paparan berkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
B. Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah desa. Masalah tersebut meliputi :
- Banyak jaringan irigasi yang longsor karena curah hujan yang tinggi pada akhir tahun 2010 yang menyebabkan produksi tanaman pangan sangat berkurang karena tanam didak tepat waktu.
- Hama tanaman padi yang merajalela hingga perlu penganan dari dinas yang terkait dengan pendampingan penaganan hama secara terpadu dan perlu ada penambahan modal usaha bagi petani.
BAB. VI
PENUTUP
Dengan pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDes ) Tahun 2011 Desa Talun Kecamatan Talun kami mengharapkan agar penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan di Desa Talun periode selanjutnya akan lebih baik dan lebih optimal dengan tetap berpegang teguh pada tujuan, azas, prinsip dan mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan yang ada.
Untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan setelah pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Jangka ( RKPDes ) Tahun 2011 Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan di Desa Talun dapat berjalan dengan lancar dan lebih baik.
Rencana Pembangunan Desa ( RKPDes ) Tahun 2011 Desa Talun merupakan penjabaran dari Visi dan Misi serta Rencana Program Pemerintah Desa Talun
Melalui Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDes ) Tahun 2011 Desa Talun Kecamatan Talun ini diharapkan adanya peningkatan dalam pemberdayaan dan pembelajaran masyarakat dan kelembagaan serta aparatur khususnya di tingkat desa dalam melaksanakan program pembangunan secara demokratis dan transparan.
Selain itu diharapkan pula adanya peran serta secara aktif dari masyarakat dan dibebaskannya mereka untuk memutuskan pilihan kegiatan sehingga masyarakat merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan pelestarian.
Ditetapkan di Talun
Pada tanggal 1 Nov 2010
KEPALA DESA TALUN
ZAINUDIN FANANI
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahunan Lingkungan/Dusun/RT/RW
Tahun 2011
BIDANG PENGEMBANGAN WILAYAH
Desa : Talun
Kecamatan : Talun
Kabupaten : Pekalongan
No
|
Program
|
Kegiatan
|
Lokasi
Kegiatan
(Dusun,RW/RT)
|
Sifat
|
Sasaran Manfaat
|
Perkiraan
Biaya
|
APBN/APBD/
APBDes
|
KETERANGAN
| |||
B
|
L
|
R
|
P
| ||||||||
1
|
Pnpm-md
|
Pengaspalan Jalan
|
Jl Dk Plurahan - Kragilan
|
V
|
Mobilitas perekonomi Desa
|
75.000.000.
|
APBN
| ||||
2
|
Pnpm-md
|
Pembangunan Gedung PAUD
|
Dk Kragilan
|
V
|
Pencerdasaan generasi muda
|
130.500.000
|
APBN.
| ||||
3
|
Listrik masuk Desa
|
Pemasangan Jaringan Listrik
|
Dk Ngasinan,gandu dan Pucung
|
V
|
Pencerdasaan Warga
|
95.000.000
|
APBD
| ||||
4
|
ADD
|
Pengaspalan jalan
|
Dk Kauman ,Kwasen dan Jati
|
v
|
Memperlancar mobilitas perekonomian Desa
|
32.500.000
|
APBDes& swadaya
| ||||
5
|
Keagamaan
|
Pembangunan Masjid
|
Desa Talun
|
V
|
Kenyamanan beribadah
|
250.000.000.
|
Swadaya & sumbangan Fihak 3
| ||||
6
|
PAMSIMAS
|
Pengadaan Air Bersih
|
Rw I dan II
|
V
|
Pemenuhan air bersih untuk kesehatah warga
|
270.000.000
|
APBN& Swadaya
| ||||
7
|
Pertanian
|
Pembuatan jalan pertanian
|
Dk Kwasen
Tt 02 Rw 1
|
V
|
Mempercepat pengangkutan produksi
pertanian
|
15.000.000
|
APBDes& Swadaya
|
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahunan Lingkungan/Dusun/RT/RW
Tahun 2011
BIDANG EKONOMI
Desa : Talun
Kecamatan : Talun
Kabupaten : Pekalongan
No
|
Program
|
Kegiatan
|
Lokasi
Kegiatan
(Dusun,RW/RT)
|
Sifat
|
Sasaran Manfaat
|
Perkiraan
Biaya
|
APBN/APBD/
APBDes
|
KETERANGAN
| |||
B
|
L
|
R
|
P
| ||||||||
1
|
Pnpm-md
|
Simpan pinjam Khusus Perempuan
|
Desa Talun
|
V
|
Penambahan modal pedagang kecil
|
35.000.000
|
APBN
| ||||
2
|
PUAP
|
Pinjaman perguliran
|
Desa Talun
|
V
|
Pengembangan pertanian
|
100.000.000
|
APBN
| ||||
3
|
Ketahanan pangan
|
Pengendalian
|
Desa Talun
|
V
|
Hasil produksi pangan sesuai target
|
95.000.000
|
APBD
| ||||
4
|
Penghijauan
|
Penanaman sengon / jabon
|
Desa Talun
|
V
|
Pemanfaatan lahan Ktritis
|
150.000.000
|
APBD I.
| ||||
5
|
Bedah Desa
|
Pembuatan Jalan Tembus
|
Desa Talun - Donowangun
|
V
|
Mobilitas perekonomi Desa
|
150.000.000.
|
APBD I /APBN
| ||||
6
|
Ketahanan Pangan
|
Pengadaan Hand Traktor
|
Desa Talun
|
V
|
Tanam tepat waktu
|
60.000.000
|
APBD / APBN
|
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahunan Lingkungan/Dusun/RT/RW
Tahun 2011
BIDANG LINGKUNGAN
Desa : Talun
Kecamatan : Talun
Kabupaten : Pekalongan
No
|
Program
|
Kegiatan
|
Lokasi
Kegiatan
(Dusun,RW/RT)
|
Sifat
|
Sasaran Manfaat
|
Perkiraan
Biaya
|
APBN/APBD/
APBDes
|
KETERANGAN
| |||
B
|
L
|
R
|
P
| ||||||||
1
|
Rumah Sehat
|
Renovasi rumah bagi RTM
|
Desa Talun
|
V
|
Rumah layak Huni
|
5.000.000 / Unit.
|
APBD/APBD I/ APBN
| ||||
2
|
Pekarangan Produktif
|
Penanaman Buah-buahan
|
Desa Talun
|
V
|
Pemanfaatan pekarangan kosong
|
25.000.000
|
APBD
| ||||
3
|
Pagarisasi
|
Pembuatan Pagar bumi SDN Talu II
|
Desa Talun
|
V
|
Proses belajar mengajar lebih tenang
|
50.000.000
|
APBD / APBN
| ||||
4
|
PSDA
|
Bronjong
|
Dk Plurahan dan Gandu
|
V
|
Penahanan Bibir Sungai
|
200.000.000
|
APBD I.
| ||||
5
|
Penguatan Tebing
|
Turap / pembangunan permanen tebing dekat pemukiman
|
V
|
Keselamatan
Pemukiman daerah tebing
|
75.000.000.
|
APBD I /APBN
|
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahunan Lingkungan/Dusun/RT/RW
Tahun 2011
BIDANG SOSIAL
Desa : Talun
Kecamatan : Talun
Kabupaten : Pekalongan
No
|
Program
|
Kegiatan
|
Lokasi
Kegiatan
(Dusun,RW/RT)
|
Sifat
|
Sasaran Manfaat
|
Perkiraan
Biaya
|
APBN/APBD/
APBDes
|
KETERANGAN
| |||
B
|
L
|
R
|
P
| ||||||||
1
|
Sertifikat Masal
|
Penyertifikatan tanah
|
Desa Talun
|
V
|
Bukti Kpemilikan hak atas tanah
|
APBD
| |||||
2
|
Bieasiswa Sekolah
|
Bantuan bagi RTM
|
Desa Talun
|
V
|
RTM memporeleh hak sama dalam menuntut ilmu
|
APBN
| |||||
3
|
Sertikat masal
|
Penyertifikatan tanah
|
Desa Talun
|
V
|
Peningkatan status dari TN ke HM.
|
APBD I.
|
3. HASIL
Perencanaan Pembangunan Desa Yang Dibiayai Swadaya Masyarakat
BIDANG PENGEMBANGAN WILAYAH
Desa : Talun
Kecamatan : Talun
Kabupaten : Pekalongan
No
|
Program
Kegiatan
|
Tujuan
Kegiatan
|
Lokasi
(RW/RT,
Kampung,
Dusun)
|
Sasaran
|
Target
|
Sifat
|
Biaya
|
Keterangan
| |||||
B
|
L
|
R
|
P
|
Waktu
Pelaksanaan
|
Rp
|
Sumber
| |||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
1
|
Bronchapturing
|
Pemenuhan kebutuhan air bersih
|
Rw I dan II
|
Jaringan air bersih
|
Kesehatan masyarakat Desa
|
V
|
September 2011
|
270.000.000
|
APBN & Swadaya
|
PAMSIMAS
| |||
2
|
Pembangunan Gedung PAUD
|
Pengadaan prasarana belajar
|
Dk Kragilan
|
Anak Usia 5- 5 Th
|
Pencerdasan Generasi
|
V
|
Juni 2011
|
130.500.000
|
APBN & Swadaya
|
Pnpm-md
| |||
3
|
Pengaspalan Jalan
|
Peningkatan jalan
|
Dk Plurahan-Kragilan
|
Jalan Desa
|
Memperlancar mobilitas perekonomian
Desa
|
V
|
Juli 2011
|
57.000.000
|
APBN & Swadaya
|
Pnpm-md
| |||
4
|
Pengaspalan Jalan
|
Peningkatan jalan
|
Kauman Kwasen,Jati
|
Jalan Desa
|
Memperlancar mobilitas perekonomian
Desa
|
V
|
Agustus 2011
|
22.500.000
|
APBDes & Swadaya
|
ADD
| |||
5
|
Pembangunan Masjid
|
Tempat Peribadahan yang kokoh
|
Desa Talun
|
Masjid
|
Kenyamanan beribadah
|
V
|
2010 - 2013
|
1.250.000.000
|
Swadaya & Sumbangan fihak 3
| ||||
6
|
Pembuatan jalan Pertanian
|
Peningkatan jalan
|
Kwasen
|
Jalan pertanian
|
Memperlancar mobilitas perekonomian
Desa
|
V
|
Agustus 2011
|
15.000.000
|
APBDes & Swadaya
|
ADD
|
Agenda Panduan Kegiatan Antara Swadaya Dan Dana Yang Sudah Ada Tugas Pembantuan
BIDANG PENGEMBANGAN WILAYAH
Desa : Talun
Kecamatan : Talun
Kabupaten : Pekalongan
No
|
Kegiatan
|
Penanggungjawab
|
Keterangan
(1. Swadaya, 2. Kelembagaan, 3. Pemerintah/TP)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Poros Desa
|
Timlak
|
3
|
2
|
PAMSIMAS
|
Timlak
|
1,3
|
3
|
Listrik masuk Desa
|
Timlak
|
3
|
4
|
Pengaspalan Jalan
|
Timlak
|
1, 3
|
5
|
Penbuatan Gedung PAUD
|
Timlak
|
1,3
|
6
|
JIDES
|
Tilak
|
2
|
7
|
ADD
|
Timlak
|
1,2,3
|
Agenda Panduan Kegiatan Antara Swadaya Dan Dana Yang Sudah Ada Tugas Pembantuan
BIDANG EKONOMI
Desa : Talun
Kecamatan : Talun
Kabupaten : Pekalongan
No
|
Kegiatan
|
Penanggungjawab
|
Keterangan
(1. Swadaya, 2. Kelembagaan, 3. Pemerintah/TP)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
SPP
|
UPK
|
2
|
2
|
PUAP
|
Kelompok Tani
|
1
|
3
|
Ketahanan pangan
|
Timlak
|
1
|
4
|
Penghijauan
|
Timlak
|
1, 3
|
5
|
Bedah Desa
|
Timlak
|
1,3
|
6
|
Ketahanan Pangan
|
Kelompok tani
|
1,
|
Agenda Panduan Kegiatan Antara Swadaya Dan Dana Yang Sudah Ada Tugas Pembantuan
BIDANG LINGKUNGAN
Desa : Talun
Kecamatan : Talun
Kabupaten : Pekalongan
No
|
Kegiatan
|
Penanggungjawab
|
Keterangan
(1. Swadaya, 2. Kelembagaan, 3. Pemerintah/TP)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Rumah Sehat
|
Timlak
|
1,3
|
2
|
Pekarangan Produktif
|
Timlak
|
1,3
|
3
|
Pagarisasi
|
Timlak
|
1,3
|
4
|
Bronjong
|
Timlak
|
3
|
5
|
Penguatan Tebing
|
Timlak
|
1,3
|
Agenda Panduan Kegiatan Antara Swadaya Dan Dana Yang Sudah Ada Tugas Pembantuan
BIDANG SOSIAL
Desa : Talun
Kecamatan : Talun
Kabupaten : Pekalongan
No
|
Kegiatan
|
Penanggungjawab
|
Keterangan
(1. Swadaya, 2. Kelembagaan, 3. Pemerintah/TP)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Kesehatan
|
Timlak
|
1,3
|
2
|
Sertifikat Masal
|
Timlak
|
3
|
3
|
Bieasiswa Sekolah
|
Timlak
|
1
|
4
|
Sertikat masal
|
Timlak
|
1, 3
|
5
|
Kelestarian Budaya
|
Timlak
|
1,3
|
6
|
Kelestarian Budaya
|
Kelompok tani
|
1,3
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar