Rabu, 15 Februari 2012

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGARAAN PEMERINTAH DESA



PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
KECAMATAN TALUN
DESA TALUN
Alamat : Jl Raya Talun Rt/Rw 04/01 Ds Talun Kec. Talun Kab. Pekalongan
Kode Post  51192
http://www.talunpemdes@gmail.com


   33.26.05.2005
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA AKHIR TAHUN
TAHUN 20
11
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
Talun yang kondisi letak desanya  sebagian besar Perbukitan ringan , Persawahan membentang dari arah Utara ke Selatan.Lokasi Irigasi kebanyakan belum permanaen, sehingga pada saat musim kemarau air menjadi sangat sulit. Tidak banyak sumber daya alam yang potensial.   Persawahan di Desa Talun  35 % dari Luas Desa yang mencapai hampir 150 hektar lebih.  Pendapatan Asli Desa tahun 2011 masih rendah,. Operasional Pemerintah Desa Talun  adalah dari hasil tanah kas desa,Swadaya Masyarakat serta dari sumbangan penguasaha yang ada di Desa Talun ditambah dengan dana ADD.  semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan Pembangunan di Desa Talun.Kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBDesa. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggung jawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan setiap akhir tahun.
A. Dasar Hukum
Dasar hukum pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa akhir tahun Anggaran adalah,
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
2.  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
4. Peraturan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun  2009 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor......)
5.    Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
6.    Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 6 Tahun 2002  tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 7 Seri D Nomor 1 );
7.    Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008  tentang Penyusunsn Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 );
8.    Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 );

9.    Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor  Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 1 );
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografis
Desa Talun masuk wilayah Kecamatan Talun dengan luas wilayah desa Talun 450 hektar. Kepadatan penduduk sudah mencapai 3554 lebih jiwa penduduk tetap. Jiwa pemilih terdaftar 2325 Orang Pada waktu Pemilu Kada   di tahun 2011. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali saat ini.  Letak Geografis Desa Talun berada di wilayah Timur Kabupaten Pekalongan
Keseharian masyarakat desa
Talun adalah bercocok tanam, ber tani  , buruh tani, peternak sapi  dan peternak Kambing,  bangunan dan buruh yang lainya. Mengingat keadaan wilayah desa Talun   persawahan  35 % dari luas Desa Talun.  Disepanjang jalan raya dan Jalan Pedesaan tersebut masyarakat sudah aktif bertani   menanam Padi dengan menggunakan cara yang baik. Namun hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya perdagangan tanaman  Padi terutama pada saat panen raya.Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 1,7 Km dengan lama tempuh 5 menit.  Jalan Raya sudah bagus karena telah di Perbaiki di tahun 2011  sedangkan Jalan
desa sudah aspal, namun banyak yang rusak . ke arah selatan ( Desa Mesoyi ) juga aspal sudah beraspal namun keadanya memprihatinkan  meski dapat dilalui dengan kendaraan Roda Empat ..
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten
Pekalongan ( Kajen ) sejauh 23 km dengan lama tempuh sekitar 30 Menit. 
2. Gambaran umum Demografis
a) A. Luas
• Luas Desa Talun                    :
450 Ha
• Tanah Kas Desa                    :
12 Ha
• Bengkok Pamong                 : 14,125
Ha
• Komplek Balai Desa             :
0,15 Ha
• Tanah Kuburan                     :
2  hektar
• Tanah Lapangan                   :
 1 Ha
• Sawah Masyarakat
              : 150 Ha
• Tegalan                                 :
200 Ha
• Pekarangan Penduduk          :
50 Ha
• Tanah wakaf Dll                   :
2 Ha:


B. Batas Desa
• Sebelah utara                        ; Desa
Kalirejo
• Sebelah Timur                       ; Desa
Donowangun
• Sebelah Selatan                    ; Desa
Mesoyi
• Sebelah Barat                       ; Desa
Banjarsari
b) C. Jalan Desa
• Panjang Jalan Kabupaten :
3.250 m
• Panjang Jalan Desa    :
8.250 m
• Jalan Tanah                :
-  m
• Jumlah
makadam      : 1.200 m
D. Ekonomi Masyarakat
• Jumlah angkatan Kerja [ 15-55 th ]              :
 255 jiwa
• Jumlah Usia sekolah [ 15-55 th ]                  : 2
70 jiwa
• Jumlah Ibu Rumah tangga [ 15-55 th ]         :
900 jiwa
• Jumlah pekerja penuh [ 15-55 th ]                : 963 jiwa
• Jumlah yang tidak menentu [ 15-55 th]        :50 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Petani                       :
561 KK
• Jumlah Anggota Rumah tangga petani        :
717 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Buruh tani                : 210 KK
• Jumlah anggota Rumah tangga buruh tani   : 639 jiwa

c) E. Profesi
• Pedagang                  :
50 jiwa
• Pengrajin                   : 
6 jiwa
• PNS                          :
45 jiwa
• Penjahit                     :
53 jiwa
• Montir                       :
5 jiwa
• Sopir                         :
15 jiwa
• Karyawan Swasta
    : 99 jiwa
• Tukang Kayu            :
32 jiwa
• Tukang Batu             :
50 jiwa
• Guru Swasta             :
15 jiwa
d) F. Produk Domestik Desa
• Tanaman Padi tahun 2009 Luas :
150 Hektar
• Tanaman Jagung Luas :
0,5
• Tanaman Cabe merah Luas :
0,25
e) G.Pendidikan
• Jumlah Gedung sekolah
1. TK               ;
2 Buah
2. SD               ;
3 Buah
3.
Madrasah    : 1 Buah
4. Paud            : 3 Buah
            ;
• Jumlah Buta huruf    ;
0 jiwa
• Tidak tamat SD                    :
455 jiwa
• Tamat SD                             : 727 jiwa
• Tamat SMP              
            : 376 jiwa
• Tamat SMA             
            : 210 jiwa
• D-1                                       : 10 jiwa
• S-1                                        :
60 jiwa
f) H. Wajib belajar 9 Tahun
• Usia 7 – 15 tahun                 : 273 jiwa
• Masih sekolah 7 – 15 tahun :
3001 jiwa
• Tidak sekolah 7 – 15 tahun :  jiwa
g) I. Kesehatan Masyarakat
• Poliklinik Kesehatan Desa    : 1 buah
• Bidan Desa                           : 1 Orang
• Balita                                    :
221 anak
• Balita Gizi Buruk                 :   anak
• Balita Gizi Baik                    :
221 anak
• Rumah tangga menggunakan air bersih/pipa :
500 Rumah tangga
• Rumah tangga menggunakan air sungai       ;
416  Rumah tangga
h) J. Penduduk
• Jumlah Kepala Rumah Tangga         ;
916 kk
• Jumlah Penduduk                 ;
3554 jiwa
i. K. Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa
• Perangkat Desa         :
10 Orang
• BPD                          :
11 Orang
• RT                             : 1
8 RT
• RW                           : 3 Wilayah
• LPMD                      : 10 Orang
• LINMAS                  : 26 Anggota
• KPMD                      :
5 Pengurus
• FKPM                       : 15 Anggota.

L. Komplek Balai Desa
• Bangunan Kantor Desa        : 1 uni
t
• Jumlah Masjid Jami’             :
5 buah
• Musholla                               : 1
4 Buah
• Jumlah Gardu Siskamling
    : 5 buah .
3. Kondisi Ekonomi
a. Potensi Unggulan Desa
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih didominasi oleh sektor pertanian. Mengingat wilayah Talun  35 % persawahan dan yang 50 % adalah tegalan . Namun dari pesatnya pertanian desa belum seutuhnya membuahkan hasil optimal. Ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang terutama di wilayah kelompok tani. Padahal dari segi pemasaran hasil, banyak pedagang yang bertransaksi di wilayah ini. Sebagian masyarakat Desa Talun banyak yang menjadi pekerja bangunan, buruh tani, Peternak sapi  , peternak Kambing, serta pekerjaan lainya.Tingkat pendapatan masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup karena harga barang tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat mereka serta masih minimnya bekal ketrampilan, upah buruh yang masih kecil serta masih mahalnya barang – barang kebutuhan sembako. Keadaan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah desa Talun  
Namun wilayah lain juga keadaanya sama.

b. Pertumbuhan ekonomi desa
Pertumbuhan perekonomian desa masih didominasi oleh sektor pertanian . Peternak
Kambing,sapi dan kerbau  hanya sebagian masyarakat yang melaksanakan. Peternak Ayam  hanya beberapa Orang yang melaksanakan kegiatan ini karena memerlukan pembiayaan yang besar. Dalam Data Profil Desa 2011 disebutkan bahwa ;
§ Potensi umum                                 : Potensi sedang
§ Potensi sumberdaya alam                : Potensi sedang
§ Potensi Sumber Daya Manusia       : Potensi sedang
§ Potensi Kelembagaan                      : Baik
§ Potensi sarana dan prasarana          : sedang
Dari tingkat pertumbuhan ekonomi diatas, banyak tanaman yang nilai ekonomisnya tinggi tetapi tidak dilaksanakan. Diantaranya adalah ; Tanaman Obat- obatan ( Jahe, Lengkuas, Merica, Cabe, Melon dan lainnya ), Tanaman perkebunan ( Durian, , Nangka dan lainya ), Tanaman pangan (  Cabe , terong,  mentimun, dan lainya) Potensi yang menjanjikan adalah
pertenakan kambing, penggemukan sapi dan Holtikultura.


BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
VISI DESA

MEMBANGUN BERSAMA DEMI KEMAJUAN DESA”


3.1.1. Nilai-nilai yang melandasi:

 3.1.1.1. Selama bertahun-tahun Desa Talun menyandang gelar sebagai  Desa Kategori Berkembang. Sebuah sebutan yang sangat tidak membanggakan padahal sumber daya yang ada cukup memadai, hanya saja penangangannya kurang maksimal.
3.1.1.2.   Sebagian besar warga Petani dan buruh tani juga ada yang memelihara hewan ternak meski dalam skala kecil, biasanya hanya digunakan untuk investasi jangka pendek.
3.1.2.      Makna yang terkandung :
3.1.2.1.  Terwujudnya : Terkandung didalamnya peran pemerintah dalam mewujudkan   Desa Talun  yang mandiri secara ekonomi
3.1.2.2.   Desa Talun : adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensinya dalam sistem pemerintahan di wilayah Desa Talun
3.1.2.3.   Mandiri :  Adalah suatu kondisi kehidupan yang kreatif, inovatif, produktif dan partisipatif sehingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri
3.1.2.4.   Pertanian : Bahwa sektor pangan adalah hal utama dalam perekonomian, sehingga tidak akan terjadi rawan pangan di Desa Talun.
3.2.         Misi Desa
3.2.1.      Dengan Kebersamaan memperkuat kelembagaan desa yang ada. Meningkatkan SDM   
               melalui pendidikan formal maupun informal
3.2.2.      Dengan kebersamaan warga dan kelembagaan desa menyelenggarakanpemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif.
3.2.3.     Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa Talun  yang aman, tentram dan damai
3.2.4.     Dengan Kebersamaan dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk
              meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD yang baru saja dilaksanakan ditahun 2011 merupakan permulaan baru bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten diantaranya digulirkanya Program ADD. Namun hal ini merupakan kegiatan yang sudah lama dijalankan semenjak tahun  sebelumnya dengan BP3MD tetapi Dana ADD sekarang ini lebih menjangkau  kegiatannya khususnya dalam bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa.
walaupun kegiatan ADD merupakan stimulan, Kegiatan ini sebelum dilakukan diadakan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu yang telah menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Desa Talun maupun Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua)kegiatan.yaitu
A.Rencana Pembangunan Jangka Menengah
B. Rencana Pembangunan Tahunan Desa



Rencana Pembangunan Jangka Menengah merupakan dokumen penting kegiatan strategis desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 ( Lima ) tahun kedepan yang mengacu pada APBDesa. Jenis Pembangunannya memerlukan dana besar dan kegiatan ini pelaksanaanya sepenuhnya dibiayai dari dana- dana Kabupaten  APBD  dana dari Provinsi  APBD I  APBN  maupun dana dari pihak lain. Diantaranya adalah  Untuk Kegiatan sarana / prasarana Skala Desa. Untuk tahun Anggaran 2011 Desa Talun menjadi sasaran PPIP diarahkan ke lokasi Pembangunan Jalan Desa dari Dk Karangdowo  sampai Dk Indrekilo dan juga dapat dipergunakan untuk desa lain ( Mesoyi, donowangun  dan Jolotigo ) kususnya. Dengan Pengaspalan jalan yang memang tadinya keadaan sangat memprihatinkan. Selain Jalan yang membutuhkan dana- dana besar diantaranya   Penguatan tebing,  drainase , dan Bronjong di 4 lokasi yakni Gandu,Plurahan,Duren dan Sono, serta Gapura Desa, Untuk Daerah Pertanian dengan  perbaikan maupun pembangunan aliran Irigasinya yang permanen. Karena sampai saat ini Kegiatan ini sering tidak terpikirkan oleh para petani. mengingat pendapatan petani di Desa Talun masih belum sejahtera.Lingkungan Perumahan penduduk adalah kegiatan pemugaran masyarakat miskin / Kegiatan kerohanian dengan  Pembangunan dan Renovasi Masjid Jami maupun Mushola yang ada
Rencana Kerja Tahunan Desa
Merupakan Rencana Pembangunan Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disahkan dengan Lembaga Desa yang ada untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Desa dengan dana PAD, dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah :Pengaspalan jalan Desa Kragilan – Plurahan dengan alokasi pnpm-md,Senitasi di Dk Plurahan alokasi pnpm-md ,Perbaikan Jalan Poros Desa Talun – Kalirejo,Jalan Poros Talun Mesoyi Di anggarankan dari dana Kuota Kecamatan  / Aspirasi kewilayahan.
Sedang Proyek Perbaikan Jalan dilaksanakan rutin setiap tahun .  untuk Prioritas I ( satu ) dari dana APBDes  adalah pengaspalan jalan di Dk Rowobulus. Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
 Bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.

Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
•  Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa
di
    danai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai
   Dari anggaran dan Pendapatan Negara
.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa
Talun dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa.. Pendapatan Desa adalah dari hasil tanah kas desa Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.serta ditambah  bantuan dari Pemerintah Kabupaten..
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa
Talun  perlu adanya penambahan  dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya didukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.




Pengelolaan Belanja Desa

Belanja Desa
Talun  terdiri sumber Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) yang sumbernya dana dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.. Untuk dipergunakan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya adalah :
Belanja Langsung terdiri dari :
Belanja Pegawai / Honorarium
Belanja Barang / Jasa
Belanja Modal
Sedangkan Belanja Tidak Langsung
Belanja Pegawai ( Penghasilan Tetap Perangkat yang berasal dari Bengkok)
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan social
Belanja Bantuan Keuangan
Belanja Tidak Terduga
Pengelolaan Pembiayaan
Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana
1. Pendapatan Asli Desa,
2. Swadaya masyarakat dan didukung dengan
3. Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten
Pekalongan.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa dituangkan dengan APBDesa yang disusun bersama dengan  Lembaga-lembaga Desa yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat ,tokoh perempuan, Tokoh Agama serta unsur Petaniyang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu. 
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis.
1. Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintahan dan
2. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.





Kebijakan umum Anggaran
Kebijakan Anggaran baik Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Talun  yang tertuang dalam APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Talun khususnya.Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa / MUSRENBANGDES.  Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Talun ). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Talun masih sekitar sarana dan prasarana Pemerintahan, Perhubungan dan Pertanian yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Talun merupakan desa yang potensial  maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Yang pelaksanaanya sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/ jembatan penghubung kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan,
 kegiatan yang akan dilaksanakan adalah kegiatan Non fisik dalam desa Talun. [ tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes ] Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat , instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada umumnya.Demikian yang dapat kami sampaikan semampu kami. Harapan kami pada semuanya khususnya masyarakat Desa Talun yang terkait dalam Kegiatan – kegiatan ini marilah bersama- sama melakukan semua kegiatan ini dengan tulus dan ikhlas. Dan semata- mata hanyalah untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan, kelompok ataupun ideologi.
C. PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2011  lumayan banyak yang  dilaksanakan kegiatanya. Pekerjaan- pekerjaan tersebut masih mengandalkan dana dari Pemerintah yaitu dana  Bantuan Pemerintah Pusat,Provinsi,Kabupaten, ADD dan PNPM-MD. Prioritas desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan mengacu pada RPJMDesa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/ pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes dan RPJMDes.Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, desa (pekerjaan fisik/bangunan umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. ( Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa )
Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Talun.



BAB III
KEWENANGAN DESA
A.                URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh Daerah.Di era Otonomi, Pemerintahan Desa Talun juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya adalah penggalian potensi desa yang ada. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah Desa Talun karena masih kurangnya faktor pendanaan, SDM, pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Desa Talun yang hingga sampai saat ini mengandalkan tanah Kas desa.
1.                  Pelaksanaan Kegiatan
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Dusun. kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa dalam Musrenbangdes .Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Talun ).Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Talun masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Talun merupakan daerah penyangga Pangan maka kegiatan sarana dan prasarana Perhubungan, Pertanian serta Pemerintahan masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa, Yang pelaksanaan sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/ menjembatani kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya dari berbagai kegiatan yang ada. Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, barulah kegiatan Non fisik dikerjakan. [tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes]. Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat , instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada umumnya.
2.Tingkat Pencapaian

Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas dari peran serta masyarakat, Dengan dukungan swadaya pun belum mampu atau belum bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya. Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian , saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki.Di desa
Talun tingkat pencapain pembangunannya yang paling menonjol adalah Pelaksanaan kegiatan sarana jalan tembus Talun –Banjarsari yang di danai dari APBN dan Pemerintah Provinsi  , PNPM-MD tahun 2009 dan Alokasi Dana Desa tahun 2008 s/d sekarang. Karena dana tersebut cukup lumayan dan dukungan swadayanya masih berjalan saat pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan. Kontribusi masyarakat juga banyak.Sedangkan pelaksanaan dana ADD dirasa belum optimal. Hal ini terjadi karena dana ADD dananya terbatas. Penggunaanya dana ADD diperuntukan untuk pemeliharaan- pemeliharaan serta pekerjaan baru tetapi skala kecil.Tingkat Pencapaian pelaksanaan program PNPM-MD melebihi 100 %, karena dari tim Pelaksana Kegiatan untuk kegiatan PNPM- MD masih bisa untuk pengembangan- pengembangan di sekitar lokasi kegiatan tersebut. Dana ADD tingkat pencapaian pelaksanaanya ditopang dengan PAD, namun mengingat Pendapatan Asli Desa Talun masih kecil pelaksanaan APBDesa masih jauh dari perencanaan.

3.Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa

 Mengingat Luas wilayah Desa yang sedang, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Talun menggunakan pola Minimal. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku. Dari Kepala Desa hingga ke RT/RW berjalan dengan baik. Begitu juga dengan Lembaga- lembaga Desa yang ada.Pelaksanaan kegiatanya sesuai pekerjaanya masing- masing yang telah diatur menggunakan Susunan Organisasi yang ada.
4. Data Perangkat Desa
Desa Talun dengan Pola Sedang, desa Talun dibagi menjadi 3 wilayah Dusun, 18 RT Rw 
Berikut diterangkan data perangkat
Desa Talun.

a.         Kepala Desa                            : ZAINUDIN FANANI
b.         Sekretaris Desa                       :. SODIKIN ( Plt )
c.         KAUR Pemerintahan               : SOLIHIN
d.         KAUR Umum                         : TAHRIL
e.         KAUR Pembangunan              : SODIKIN
f.          KAUR Keuangan                   : TARMUJI
g.         KAUR KESRA                      : TOHARI
h.         Polisi Desa                              : .................
i.          KADUS I                               : KHAERUDIN
j.          KADUS II                              : KASAN
k.         KADUS III                            : SODEN S.   

 5. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua anggaran yang telah dituangkan dalam APBDesa sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Desa Talun dan Desa / wilayah yang lain juga keadaanya tidak jauh berbeda. Semua pelaksanaan kegiatan di desa, dana di lokasikan pada pekerjaan- pekerjaan yang dianggap perlu dan darurat. Pekerjaan yang pelaksanaan nya menggunakan dana yang besar diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pekalongan . Dan Pemerintah Propinsi.Realisasi pekerjaan pembangunan didesa menunggu Anggaran yang telah di sahkan. dan apabila masih kurang/ lebih diadakan perubahan anggaran sesuai ketentuan.
6. proses Perencanaan Pembangunan
Dalam pelaksanaan Pembangunan di desa Talun, sistim Gotong Royong masih berjalan dan terus dipertahankan. Dalam hal ini Gotong Royong masih menjadi sarana kerjasama antar warga dan menjalin kebersamaan dalam pelaksanaan Pembangunan. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan terlebih dahulu diadakan musyawarah diantara pelaksana kegiatan beserta elemen masyarakat di tingkat RT/ Lokasi wilayah yang akan di bangun. Selanjutnya hasil musyawarah tersebut dilaporkan ke Tingkat Desa. Kemudian dalam Musrenbang dimasukan kedalam agenda pembangunan dan didata menjadi Rencana Kerja tahunan Desa. Selanjutnya dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah dengan usulan dari masyarakat dan diprioritaskan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuan Desa.
7. Sarana dan Prasarana
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat melalui pembangunan skala desa. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana dan prasarana desa.
Bangunan bangunan yang ada khususnya bangunan  Sarana umum, sarana ibadah umumnya umurnya sudah lama dan perlu di Renovasi/ Rehabilitasi bahkan dibangun total karena sudah tidak layak di gunakan. Khusus untuk Perkantoran dan Balai Desa
Talun  menjadi Program super prioritas karena balai dan Kantor Rusak Parah. Sedang untuk Masjid Jami Talun sedang di bangun dan saat ini telah selesai dengan 75 % dan telah menghabiskan anggaran sekitar 1.199.500.000,- dan yang patut kita banggakan untuk Sumber dana Pembangunan Masjid ini adalah Murni dari Swadaya Masyarakat.
a) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melayani masyarakat desa diharapkan    lebih optimal sesuai kewenanganya.
 b) Lembaga- lembaga kemasyarakatan didesa dapat meningkatkan kemampuanya dalam hal  perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana desa bersama dengan Pemerintah Desa.
c) Diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan di setiap pembangunan sarana dan prasarana pendapatan, kesempatan bekerja masyarakat ada.

d) Partisipasi swadaya dana dan Gotong Royong tenaga/ matrial menjadi lebih optimal.
Berikut disampaikan sarana dan prasarana desa yang ada :

a) Kantor Desa jumlah 1 unit (
2 Ruangan )
b) Pendopo Belum dibangun
c) Masjid Jami’ jumlah 5 Masjid
d) Musholla jumlah 16 Musholla
e) Gardu permanen jumlah 3 buah dari 18 RT
f) Sekolah Dasar Jumlah 3 SD dan 1 TK
g) Poliklinik Kesehatan Desa Jumlah 1 Unit ( 1 bidan )
Uraian lebih lanjut ada dalam Profil Desa
Talun.


8. Permasalahan dan penyelesaian
Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dipastikan ada kendala. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Pembangunan tersebut. Sedangkan swadaya dan gotong royong ada beberapa masalah . Untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan musyawarah agar masyarakat mendukung sepenuhnya dan partisipasi lebih ditekankan kepada masyarakat. Agar semua masyarakat merasa ikut memiliki pada pekerjaan tersebut dan diharapkan sesuai rencana kerja yang ada. Semua keputusan diserahkan kepada masyarakat dalam penggalian dana ataupun swadaya. Partisipasi dan gotong royong ditekankan pada masyarakat dan dilakukan sosialisasi pada masyarakat agar semua pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana.
B.       URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN

1. Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa  berhasil. Keadaan Geografis Desa Talun   Jangkauan ke Ibu Kota Kecamatan yang sangat dekat  (2,1 Km ) hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data  tidak menemui kendala, Dan tepat waktu. Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat R P J M. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa. Ini disebabkan karena kecilnya Pendapatan Asli Desa. Harapan kami semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJM terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan


                                          



2.    Tingkat Pencapaian
Keberhasilan pelaksanaan program desa tidak lepas dari peran serta masyarakat yang nyata. Di pekerjaan ini semua elemen masyarakat desa harus besatu padu melaksanakan semua pelaksanaan program desa.Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program desa. Pelaksanaan ADD di tahun 2011 dana yang dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah yang membutuhkan. Dari Pemerintah Desa Talun swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan. Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan pemrogram pembangunan maupun program yang lainya.

3.    Realisasi Program dan Kegiatan

Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut. Namun pelaksanaanya juga banyak kendala.   Tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering diadakan sosialisasi – sosialisasi pelaksanaan program. Bagaimanapun juga kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program – program Pemerintah.

Berikut disampaikan data – data pembangunan desa ditahun 20
11 :

1.
Pengaspalan jalan lingkar Rt/Rw 002/001 ( ADD, APBDes )
2.
Pengaspalan jalan tembus Talun Banjarsari ( Agro Politan APBD I )     
3. Pembangunan Bendung dan senderan wangan Nolo ( APBD II
4. Pembangunan senderan wanglu  ( APBD II )                                                                    
5. Pengaspalan jalan Desa Dk Karang – Kragilan ( PPIP APBN)
6. Pembangunan Gedung PAUD       ( Pnpm-md )
7. Renofasi gedung TK Kridosiwi ( APBD I )
8. Renofasi gedung SDN 3 Talun ( APBD II )
9. Pembangunan TPQ Usisa Ala Taqwa ( APBD I )
10.Pembangunan Masjid Jami Talun ( Swadaya Masyarakat.)

4. Satuan pelaksana kegiatan Desa
Dalam pelaksanaan setiap program desa dari jajaran Pemerintah Desa Talun  melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing- masing perangkat hingga ke tingkat RT melaksanakanya. Namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan – hambatan. Keadaan tersebut memang tidak hanya terjadi di wilayah desa Talun. Bagi Pemerintah Desa Talun apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum menerima program desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya.Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut. Pekerjaanya dibagi menurut tugas , wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di desa. Dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.
5. Data Perangkat Desa
Dalam pelaksanaanya sehari- hari semua kegiatan perencanaan dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan apabila perlu dengan pihak Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sesuai kewenanganya jajaran pemerintah Desa menyelenggarakan pelaksanaan program dari semua instansi yang terkait dalam menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan pelaksanaannya.
Berikut diterangkan data Perangkat sesuai tugas dan jabatanya :

a.
ZAINUDIN FANANI, Jabatan kepala Desa Talun. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya
.
b. KHAERUDIN, KASAN dan SODEN jabatan Kepala Dusun  . Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain sebagainya.

c. SOLIHIN, Jabatan KAUR Pemerintahan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Kepala Desa serta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.

d. SODIKIN, KAUR Pembangunan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.

e. TOHARI, Jabatan KAUR KESRA. Sebagian tugasnya adalah mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.

f. TAHRIL. KAURUmum. Tugas dan sebagian wewenangnya adalah pengumpulan administrasi kepegawaian, penyelenggaraan rapat- rapat, tata usaha desa, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan kepustakaan serta dokumentasi. Dan lain sebagainya.

g. TARMUJI. KAUR Keuangan. Sebagian dan tugasnya adalah melakukan pengelolaan administrasi keuangan desa yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban keuangan desa dan laporan realisasi keuangan serta membantu pemungutan dan penyetoran PBB kepada Pemerintah. Dan lain sebagainya.Semua pelaksana kegiatan tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
h. KASMAD. POLISI DESA.sebagian tugasnya adalah menyusun program, pelaksana koordinasi,pengumpulan pengolahan,pengefaluasi,pembinaan dan pelayanan masyarakat di bidang keamanan dan ketertiban
6. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek- proyek fisik maupun non fisik dana yang dianggarkan bantuan kepada Kabupaten didata. Proyek- proyek tersebut yang pendanaanya skala besar diserahkan kepada Kabupaten. Untuk tunjangan dan Upah Minimum Kabupaten dananya dikoordinasikan dengan pihak terkait dan saat ini berjalan lancar dan sukses. Adapun keterlambatanya hanyalah karena permasalahan teknis . Untuk kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik. Namun pelaksanaan kegiatan non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes. Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa apabila tidak mampu desa berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.

7. Permasalahan dan penyelesaian
Mengingat letak desa
Talun berbatasan dengan desa-desa sekitar ( BANJARSARI, KALIREJOBATURSARI, DONOWANGUN dan MESOYI ) sampai saat ini belum pernah ada permasalahan. Masing- masing sudah saling mengerti sesuai dengan kewenanganya. Dan dari pihak Pemerintah Desa Talun sering mengadakan kerjasama untuk program- program masyarakat desa Talun. Dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan perencanaan Program desa disini masih sering ditemui kendala pada permasalahan teknis. Namun tidak menjadi masalah bagi Pemerintah Desa Talun karena semua itu hal yang biasa dan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.
BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN
1.      A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik Pusat maupun daerah senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena salah satu fungsi Pemerintah desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum tugas pembantuan ;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
2.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemPemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) sebagaimana telah kedua kali di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang  Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan .Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
6.      Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor......)
7.      Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
8.      Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 6 Tahun 2002  tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 7 Seri D Nomor 1 );
9.      Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008  tentang Penyusunsn Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 );
10.  Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 );

11.  Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor  Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 1 );



2. Instansi Pemberi Tugas
Penyelenggaraan pemerintahan Desa tidak lepas dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan kedudukanya Pemerintah Desa merupakan pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatanya tugas – tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai peraturan yang ada merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh instansi terkait.
3. Pelaksanaan Kegiatan
Dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten. Pelaksanaan kegiatan tersebut, di desa Talun berpedoman pada kebijakan Pemerintah Kabupaten. Karena pemerintahan desa melaksanakan kegiatannya mengacu pada Peraturan perundangan Kabupaten Pekalongan. Sedangkan dalam desa pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Desa. Dalam melaksanakan kegiatan Peraturan Desa kegiatanya tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

4. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu Peraturan, permasalahan pasti timbul karena dalam pelaksanaannya terkadang ada sebagian masyarakat yang belum mengerti dan memahami peraturan tersebut. Pelaksanaan Kegiatan desa saat ini masih difokuskan ke Infrastruktur / sarana dan prasarana masyarakat karena kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa. Setelah kegiatan sarana dan prasarana fisik Desa dilaksanakan semua, barulah direncanakan kegiatan sektor Pertanian terpadu, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk, kegiatan pemugaran Rumah tidak layak huni dan yang lainnya. Untuk Pertanian dengan dibangunya  saluran irigasi,
Dampak yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan desa biasanya terjadi dalam kelompok masyarakat diwilayah tersebut. Namun hal ini bisa diatasi dengan pendekatan pada warga masyarakat dan diberi pengertian dan sebagainya. Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan desa, kontribusi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaksanakan semua kegiatanya.
5. Sumber dan Jumlah Anggaran yang diperlukan
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya partisipasi dari seluruh warga masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan kegiatan lainya perlu didukung dengan dana yang diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga dalam hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut data data kegiatan desa yang belum direalisasikan di tahun 20
11 ;
No. Nama Kegiatan Dana Sumber Dana
1 Pengaspalan jalan Plurahan-Kragilan 75.000.000 Pnpm-md
2 Jaringan listrik Ngasinan Gandu 95.000.000 APBD II
3 Pengadaan sarana air bersih 270.000.000 APBD I,II/APBN



6. Satuan pelaksanaan kegiatan desa
Pelaksanaan semua kegiatan pada dasarnya menggunakan data yang ada serta pembagian tugas yang diberikan oleh  instansi yang berkepentingan. Dalam kegiatannya pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Desa membentuk tim yang disebut Tim Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat untuk melaksanakan semua kegiatan fisik desa serta tugas lain yang diberikan dalam peraturan di desa. Semua lembaga- lembaga difungsikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
7. Sarana dan Prasarana
Pembangunan – pembangunan yang telah dilaksanakan ditahun yang lalu masih banyak meninggalkan sisa pekerjaan yang belum selesai. Hal ini terjadi karena  Sumber dana yang didapat desa untuk saat ini yang rutin hanyalah dana ADD sementara dana ADD pada tahun tersebut menurun..Ditahun 2011 sisa pembangunan fisik yang belum diselesaikan akan diselesaikan pada tahun berikutnya. Padahal semua Perencanaan pembangunan yang sudah ada di RPJMDes di alokasikan satu tahun menggarap 1 ( satu ) proyek. Akibat yang terjadi semua perencanaan menjadi mundur. Untuk Sarana dan prasarana fisik yang ada di desa semuanya di inventarisir dan didata tingkat kekurangan dan kebutuhan dananya.
8. Permasalahan dan Penyelesaian
Sebagian pekerjaan didalam desa dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan – kekurangan. Namun hal tersebut tidak berarti suatu pekerjaan tersebut tidak selesai, kadang permasalahan yang timbul adalah teknis pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan semua anggaran yang telah tertuang dalam APBDes sering kali mengalami hambatan. Banyak rencana yang dilaksanakan masih mengalami kekurangan pembiayaan- pembiayaan. Namu hal tersebut di selesaikan dengan baik walaupun dana yang dipergunakan kurang.
B. Tugas Pembantuan Yang Diberikan

Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan desa semua pekerjaan yang telah tertuang dalam APBDesa maupun RPJMDes dalam pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan informasi dari Instansi terkait. Karena dalam teknis pelaksanaanya sering sekali informasi tersebut dibutuhkan karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana dana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.dasar hukum kegiatan tersebut diantaranya ;

1.       Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
2.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemPemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) sebagaimana telah kedua kali di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.        Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
4.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang  Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan .Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
6.        Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor......)
7.        Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
8.        Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 6 Tahun 2002  tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 7 Seri D Nomor 1 );
9.        Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008  tentang Penyusunsn Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 );
10.    Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 );
11.    Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor  Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 1 );

2. Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
Pelaksanaan Anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian desa .Di Desa Talun pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desatersebut.

3. Sumber dan Jumlah Anggaran
Keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala Desa selaku kepala pemerintah di Desa Talun adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa.
Kewenangan kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:

a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c. menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang milik desa;
d. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e. menetapkan petugas yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan desa;
f. menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang di desa;
g. menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa;serta Koordinator pengelolaan keuangan desa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.



BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN LAINYA
A.    KERJASAMA ANTAR DESA
1. Desa yang diajak kerjasama
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tertuang dalam APBDes disebutkan bahwa semua pelaksanaan pembangunan baik fisik dan non fisik dituangkan tersendiri ke dalam RPJMDesa.Pelaksanaan RPJMDesa mengacu pada APBDesa yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam melaksanakan kerjasama antar desa, di Kecamatan dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa yang tujuanya akan melaksanakan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik. Namun ditahun 2011 pelaksanaan Kerjasama Antar Desa belum dilaksanakan karena belum ada suatu kegiatan yang pelaksanaanya dengan desa lain. Namun didalam RPJMDesa sudah ada data pembangunan yang akan dikerjasamakan pembangunanya yaitu pembuatan jalan tembus ke Desa Talun dan Desa Donowangun.
2. Dasar Hukum

1. Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, pedoman tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah ;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Kabupatem Pekalongan Nomor  Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 1 );

3. Bidang Kerjasama
Dalam kegiatan kerjasama antar desa sebetulnya banyak sekali kegiatan yang telah direncanakan. Namun hal tersebut saat ini belum terlaksana. Karena pelaksanaan APBDesa belum semuanya terlaksana
4. Nama Kegiatan
Untuk jenis pekerjaan tertentu akan diberi nama kegiatan sesuai dengan jenis dan macam kerjasamanya diantara desa yang bersangkutan.

5. Satuan Pelaksana Kegiatan

Pelaksanaan Kerjasama antar desa rencananya dilaksanakan sesuai kebutuhan dan jenis kerjasamanya. Dari Desa Kemamang sendiri telah dibuat Tim khusus dalam pelaksanaan kerjasama antar desa kalau ada kegiatannya. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang telah dibentuk dengan Keputusan Desa akan di fungsikan apabila ada kegiatan kerjasama antar desa. Tim ini terdiri dari Perangkat desa, BPD, LPMD, Tokoh perempuan dan tokoh Masyarakat terkemuka.
6. Data Perangkat Desa
a. ZAINUDIN FANANI, Jabatan kepala Desa Talun. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya
.
b. KHAERUDIN, KASAN dan SODEN jabatan Kepala Dusun  . Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain sebagainya.

c. SOLIHIN, Jabatan KAUR Pemerintahan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Kepala Desa serta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.

d. SODIKIN, KAUR Pembangunan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.

e. TOHARI, Jabatan KAUR KESRA. Sebagian tugasnya adalah mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.

f. TAHRIL. KAURUmum. Tugas dan sebagian wewenangnya adalah pengumpulan administrasi kepegawaian, penyelenggaraan rapat- rapat, tata usaha desa, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan kepustakaan serta dokumentasi. Dan lain sebagainya.

g. TARMUJI. KAUR Keuangan. Sebagian dan tugasnya adalah melakukan pengelolaan administrasi keuangan desa yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban keuangan desa dan laporan realisasi keuangan serta membantu pemungutan dan penyetoran PBB kepada Pemerintah. Dan lain sebagainya.Semua pelaksana kegiatan tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
h. KASMAD. POLISI DESA.sebagian tugasnya adalah menyusun program, pelaksana koordinasi,pengumpulan pengolahan,pengefaluasi,pembinaan dan pelayanan masyarakat di bidang keamanan dan ketertiban



Data Tim Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat:
> Kepala Desa             ; ZAINUDIN FANANI
> Perangkat Desa
        ; KASAN
> BPD
                         ; Ng SISWO SUPARTO
> LPMD
                     ; SULISTIYO
> Tokoh Masyarakat
  ; SUWANDI
> Tokoh Perempuan
   ; SUTINAH

7. Sumber dan Jumlah Anggaran
Kebutuhan dana dalam pelaksanaan kerjasama antar desa disesuaikan dengan jenis kegiatanya. Sumber pendanaanya diambil dari dana- dana yang tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa Desa Talun dan Desa sekitar yang akan diajak kerjasama. Untuk pelaksanaanya pada tahun ini masih sebatas Rencana dan belum ada Realisasi kegiatanya. Karena pekerjaan yang dilaksanakan dengan melibatkan desa sekitar belum ada, namun telah tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa.

8. Jangka Waktu Kerjasama

Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan difasilitasi oleh pihak Kecamatan dan Badan Kerja sama Antar Desa ( BKAD ).
Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa.
9. Hasil Kerjasama
Biasanya dari hasil kerjasama sebelumnya diadakan penanda tanganan kerjasama (MoU).. Didesa Talun tahun ini belum melaksanakan satupun kerjasama antar desa. Karena belum ada pekerjaan ataupun pelaksanaan kegiatan. Kerjasama antar desa yang dilaksanakan saat ini sekitar permasalahan warga masyarakat, perselisihan warga antar desa dan lain sebagainya.
10. Permasalahan dan Penyelesaian
Setiap permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama antar desa masih sekitar penyelesaian sengketa warga yang melibatkan beberapa instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan. Dan apabila dalam musyawarah tersebut belum berhasil maka diselesaikan ketingkat atasnya. Namun permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan fisik saat ini belum dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena pelaksanaan pekerjaan dalam desa seluruhnya belum selesai.

                                                                                                              Talun 10 Januari 2012
                                                                                                            KEPALA DESA TALUN




                                                                                                             ZAINUDIN FANANI